RaebesiNews.com – Kesehatan menjadi fondasi utama pembangunan manusia di Kabupaten Malaka pada era kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS). Menyadari bahwa akses layanan kesehatan sering menjadi beban masyarakat kecil, SBS–HMS menetapkan pelayanan dan pengobatan gratis cukup dengan e-KTP sebagai salah satu program prioritas daerah.
Program ini lahir dari realitas sosial masyarakat Malaka, di mana sebagian warga kerap menunda berobat karena keterbatasan biaya dan prosedur administrasi yang rumit. Melalui kebijakan ini, warga Malaka tidak lagi dibebani syarat kepesertaan yang berbelit. Cukup menunjukkan KTP Malaka, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dasar hingga rujukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Implementasi program ini menyasar puskesmas, puskesmas pembantu, hingga Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun. Pemerintah daerah memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta sistem rujukan berjalan optimal. Dalam berbagai kesempatan, SBS menegaskan bahwa negara harus hadir ketika rakyat sakit, bukan sebaliknya.
Dampak program ini mulai dirasakan luas. Angka kunjungan ke fasilitas kesehatan meningkat, kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri lebih dini tumbuh, dan beban pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan dapat ditekan. Program ini juga menjadi langkah konkret menekan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat perbatasan.
HMS menambahkan bahwa kesehatan adalah investasi jangka panjang. “Masyarakat yang sehat akan produktif, anak-anak bisa belajar dengan baik, dan ekonomi keluarga akan bergerak,” ujarnya. Karena itu, pemerintah daerah juga memperkuat layanan promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan di desa-desa.
Program kesehatan gratis SBS–HMS bukan sekadar janji politik, melainkan kebijakan nyata yang menyentuh kebutuhan paling dasar rakyat. Inilah bukti bahwa kepemimpinan daerah dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat kecil, menghadirkan keadilan sosial dari ruang-ruang pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











