RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi memulai pembangunan tanggul sepanjang 1,6 kilometer di wilayah Aintasi, Kecamatan Malaka Tengah.
Proyek ini ditandai dengan penyerahan dokumen lahan yang diterima dari warga setempat oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), kepada pihak ketiga, Kamis siang.
Dalam prosesi penyerahan yang berlangsung sederhana namun sarat makna di desa Lawalu, HMS didampingi oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR, Lorens Haba. Kedua pejabat ini hadir mengenakan busana adat dan disambut hangat oleh masyarakat dan tokoh lokal.
Baca Juga: SBS-HMS Bangun Tanggul Penahan Banjir: Petani Malaka Barat Dapat Harapan Baru
“Saya berharap pekerjaan tanggul ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar serta kriteria teknis yang telah ditetapkan,” tegas HMS saat menyerahkan dokumen kontrak.
Pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan banjir musiman yang kerap mengancam wilayah sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) Benenain.
Masyarakat Aintasi selama bertahun-tahun mendambakan pembangunan tanggul ini, dan kini harapan itu mulai menjadi kenyataan.
Baca Juga: SBS di Kementan: Kami Tak Mau Rakyat Malaka Kelaparan di Tanah Subur
Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran bersama Wakil Bupati HMS menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan infrastruktur berbasis kebutuhan rakyat. Hanya dalam waktu tiga bulan sejak dilantik, program strategis ini langsung direalisasikan.
Sebelumnya, HMS juga telah meletakkan batu pertama pembangunan tanggul di Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat. Usai kegiatan tersebut, ia langsung bertolak ke Aintasi untuk melanjutkan agenda penting ini.
Baca Juga: Kepada Para Aktivis Dadakan Jelmaan JAS, Rakyat Malaka Sudah Tahu Siapa Kalian
Warga yang hadir tampak antusias dan berterima kasih atas langkah cepat yang diambil Pemkab Malaka. Proyek ini menjadi simbol awal dari era baru pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











