RaebesiNews.com – Kebijakan pelayanan kesehatan gratis yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Malaka di era kepemimpinan Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS) bukan sekadar program sektor kesehatan. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi strategi nyata pengentasan kemiskinan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat kecil.
Selama bertahun-tahun, biaya kesehatan menjadi salah satu penyebab utama kemiskinan struktural di wilayah perbatasan. Banyak keluarga petani dan buruh harian terpaksa menjual hasil panen, ternak, bahkan berutang hanya untuk biaya berobat. Kondisi ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.
Melalui kebijakan berobat dan pelayanan kesehatan gratis cukup dengan e-KTP, SBS–HMS memotong mata rantai persoalan tersebut. Masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa takut kehilangan sumber penghidupan.
Bupati SBS menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari beban biaya yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi mereka. “Kalau orang miskin sakit lalu tidak berobat karena tidak punya uang, itu kegagalan pemerintah,” tegas SBS.
Dampak kebijakan ini sangat terasa di tingkat rumah tangga. Pendapatan keluarga tidak lagi terkuras untuk biaya pengobatan. Uang hasil bertani atau melaut dapat digunakan untuk pendidikan anak, perbaikan rumah, dan kebutuhan produktif lainnya.
Wakil Bupati HMS menyebut kebijakan kesehatan gratis sebagai bentuk keberpihakan anggaran daerah kepada rakyat kecil. “Kami ingin APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan produktivitas masyarakat. Warga yang sehat dapat bekerja secara optimal, mengolah lahan pertanian, dan menopang ketahanan pangan daerah. Dengan demikian, program kesehatan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Di Malaka, kesehatan tidak lagi menjadi faktor pemiskin, tetapi justru menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









