Daerah  

Pelantikan Sekda Ngada Dinilai Tidak Sah, Ahli Hukum: Prosedur Administrasi Negara Tidak Dipenuhi

Reporter : Frido Umrisu Raebesi
file 00000000273c71fab123d12458e25400
Oleh. Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum ahli hukum alumni UGM JOGJAKARTA.

RaebesiNews.com – Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum. Seorang ahli hukum tata negara menilai bahwa pelantikan tersebut tidak sah secara administratif karena tidak memenuhi tahapan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pandangan itu disampaikan oleh Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum, akademisi hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang menegaskan bahwa salah satu syarat utama pengangkatan Sekda adalah adanya persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurutnya, tahapan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan legitimasi pemerintahan dalam sistem administrasi negara.

“Pelantikan Sekda Ngada tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur administrasi negara. Salah satu tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan adalah adanya persetujuan gubernur,” tegas Yohanes.

Persetujuan Gubernur Sebagai Legitimasi

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, pengangkatan Sekretaris Daerah harus melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan pemerintah provinsi sebagai representasi pemerintah pusat.

Dr. Yohanes menjelaskan bahwa persetujuan gubernur merupakan bentuk pengawasan sekaligus legitimasi agar pengangkatan pejabat strategis di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Persetujuan gubernur diperlukan untuk memastikan adanya legitimasi pemerintah pusat terhadap pengangkatan seorang Sekda. Jika tahapan itu diabaikan, maka pelantikan tersebut tidak legitimate dan seharusnya dibatalkan,” ujarnya.

Tidak Memiliki Kekuatan Berlaku

Lebih jauh, Yohanes menilai bahwa meskipun terdapat Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar pelantikan, keputusan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan berlaku secara hukum apabila tidak memenuhi syarat kesempurnaan sebuah keputusan tata usaha negara.

Dalam hukum administrasi negara, sebuah produk hukum berupa beschikking atau keputusan pejabat tata usaha negara harus memenuhi dua unsur penting, yakni kekuatan hukum dan kekuatan berlaku.

“Suatu produk hukum beschikking agar sempurna harus memiliki kekuatan hukum sekaligus kekuatan berlaku. Tanpa terpenuhinya prosedur yang sah, keputusan itu tidak memiliki kekuatan berlaku,” jelasnya.

Karena itu, ia menyarankan agar Bupati Ngada sebagai pejabat tata usaha negara segera melakukan koreksi administratif dengan membatalkan keputusan tersebut.

Potensi Implikasi Hukum

Menurut Yohanes, pembiaran terhadap keputusan yang cacat prosedur dapat berimplikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa keputusan administrasi yang tidak sah berpotensi menimbulkan tindakan melawan hukum, terutama jika berdampak pada penggunaan anggaran negara.

“Jika keputusan itu tetap dijalankan, maka bisa berimplikasi pada adanya keputusan yang melawan hukum, memperkaya orang lain, serta merugikan keuangan negara yang bahkan dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif,” katanya.

Prinsip Hukum Eropa Kontinental

Yohanes juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi Eropa Kontinental menempatkan hukum tertulis sebagai sumber utama yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat pemerintahan.

Dalam kerangka tersebut, setiap keputusan administrasi negara harus tunduk pada prosedur yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, hukum tertulis adalah pedoman utama yang wajib diikuti. Ketika syarat formal seperti persetujuan gubernur tidak dipenuhi, maka keputusan bupati itu menjadi tidak sempurna,” jelasnya.

Prosedur Adalah “Jantung Hukum”

Dalam kajian hukum administrasi negara, Yohanes mengutip pandangan para ahli hukum seperti Charles Howard dan Robert Simmerce, yang menempatkan prosedur sebagai unsur paling mendasar dalam penegakan hukum administrasi.

Keduanya menyebut prosedur sebagai the heart of the law atau jantung dari hukum itu sendiri.

“Dalam menilai kesempurnaan sebuah keputusan tata usaha negara, harus terpenuhi dua syarat utama, yakni syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal berupa prosedur menjadi sangat penting dan bahkan disebut para ahli sebagai the heart of the law. Karena itu, prosedur wajib diikuti oleh setiap pejabat TUN,” tegas Yohanes.

Perlu Langkah Korektif

Dengan adanya persoalan tersebut, Yohanes berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah korektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan fondasi utama untuk menjaga kredibilitas pemerintahan dan memastikan setiap keputusan administrasi negara memiliki legitimasi yang kuat.

“Pembatalan keputusan adalah langkah administratif yang paling tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *