RaebesiNews.com – Kabar mengejutkan di awal tahun 2025 datang dari Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka.
Kepala Bagian Umum Setda Malaka Yohanes Polykarpus Nahak alias Yoga dicopot dari jabatannya dan mengisi posisi sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka.
Belum ada informasi yang detail alasan Yohanes Polykarpus Nahak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Setda Malaka.
Namun, ketika dihubungi RaebesiNews.com, Sekda Ferdinand Un Muti membenarkan adanya pelantikan Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan yang diisi oleh Yoga.
“Mat malam adik. Terkait berita mutasi ini benar dan tim Baperjakat sudah lakukan kajian baru lakukan pelantikan pada hari ini.Terima kasih,” tulis Sekda Ferdinand Un Muti saat dihubungi media RaebesiNews.com, Jumaat (10/01/2025).
Ferdinand Un Muti juga menyampaikan bahwa belum ada pejabat yang menggantikan posisi Yoga usai dicopot.
“Belum ada pengganti, nanti hari senin baru serah terima. Orangnya siapa belum tahu. Trims,” lanjut Ferdinand Un Muti.
Terpisah, Sarus Manafe salah satu tokoh masyarakat berpengaruh di Betun ikut berkomentar terkait hal ini.
Sarus Manafe mempertanyakan pencopotan Yoga sebagai Kabag Umum Setda Malaka.
“Ada apa ya. Pak Yoga ini sudah layani Bupati Simon Nahak sejak awal memimpin Kabupaten Malaka. Kurang lebih sudah 3 tahun ini. Kenapa di akhir masa jabatan beliau dicopot?” ujar Sarus Manafe.
Terpantau selama ini, usai Pilkada Malaka dan Simon Nahak mengalami kekalahan telak, banyak orang menagih utang di Bagian Umum Setda Malaka.
Di berbagai group Facebook dan WhatsApp, ketua Funan Malaka (SN FBN) Mery Lorok dengan terbuka menagih uangnya di Bagian Umum Setda Malaka.
Sampai berita ini diterbitkan, Yoga mantan Kepala Bagian Umum Setda Malaka belum berhasil dikonfirmasi. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











