RAEBESINEWS.COM – Harapan masyarakat Kabupaten Malaka untuk menikmati akses jalan yang layak di ruas Betun–Motamasin akhirnya menjadi kenyataan.
Setelah belasan tahun terabaikan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa perbaikan jalan ini akan dimulai tahun 2025.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak, membenarkan bahwa proyek perbaikan jalan strategis ini telah dianggarkan dan siap dikerjakan dalam waktu dekat.
“Anggarannya sudah ditetapkan dan akan dikerjakan tahun ini,” tegas Benyamin Nahak kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Simon Bagi Sembako, SBS Bangun Tanggul: Antara Gimik Politik dan Solusi Nyata untuk Malaka
Ruas jalan Betun–Motamasin merupakan jalur vital yang menghubungkan ibu kota Kabupaten Malaka, Betun, dengan kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste di Motamasin.
Jalan ini bukan hanya penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga menjadi salah satu jalur perlintasan nasional yang menunjang keamanan dan perdagangan lintas negara.
Namun, selama lebih dari satu dekade, kondisi jalan ini rusak parah: berlubang, bergelombang, dan licin saat hujan, seringkali menjadi momok bagi pengendara dan penyebab kecelakaan.
Banyak warga mengeluhkan lambannya perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan yang menjadi urat nadi pergerakan masyarakat di wilayah selatan NTT ini.
Kini, setelah sekian lama menanti, perbaikan ini menjadi kabar gembira yang menyegarkan.
Baca Juga: Dulu Simon Nahak Salahkan Warga Saat Bencana, Kini SBS-HMS Bangun Tanggul Cegah Banjir
Buah Kerja Sama Pemprov dan Pemkab Malaka
Kadis PUPR menyebut bahwa perbaikan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merancang pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di wilayah perbatasan.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menata infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Malaka,” tambah Benyamin Nahak.
Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, sejak awal telah menaruh perhatian serius terhadap persoalan jalan rusak yang menghambat mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian.
Baca Juga: Komitmen Tanpa Tawar: SBS-HMS dan Jalan Terang Menuju Malaka Jaya
Dengan mulai dikerjakannya jalan ini, diharapkan geliat ekonomi masyarakat semakin meningkat. Produk pertanian dan peternakan yang menjadi andalan Malaka akan lebih mudah dipasarkan, serta akses ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik menjadi lebih lancar.
Harapan Warga: Bukan Sekadar Janji
Kabar ini disambut antusias oleh warga Malaka, terutama yang tinggal di sepanjang jalur Betun–Motamasin. Yohanes Seran, petani asal Desa Alas, mengaku sangat bersyukur karena selama ini harus bertaruh nyawa melintasi jalan berlubang saat musim hujan.
“Kami sering jatuh saat bawa hasil panen ke kota. Kalau jalan sudah bagus, kami sangat terbantu. Ini bukan soal kenyamanan saja, tapi menyangkut hidup dan mati,” ujarnya.
Warga berharap proses pengerjaan jalan tidak hanya sekadar formalitas pengaspalan biasa, tapi benar-benar memperhatikan kualitas konstruksi agar jalan bisa bertahan lama.
Baca Juga: Ronaldo Asury: Kolaborasi SBS-HMS dengan Provinsi dan Pusat adalah langkah terbaik
Ruas jalan Betun–Motamasin bukan hanya soal infrastruktur fisik, tapi simbol kemauan politik dan keberpihakan pemerintah terhadap daerah perbatasan. Perbaikan jalan ini menjadi tonggak penting menuju pemerataan pembangunan di wilayah selatan NTT yang selama ini kerap tertinggal.
Kini, tinggal bagaimana proyek ini dieksekusi tepat waktu, transparan, dan berkualitas. Agar harapan masyarakat Malaka yang selama ini menanti jalan yang layak tak kembali pupus oleh janji-janji kosong.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











