RaebesiNews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena (MLL) menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh agenda pembangunan yang dijalankan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS).
Dukungan itu disampaikan saat Gubernur MLL berjumpa Wakil Bupati HMS di Bali, beberapa waktu lalu, sebuah pertemuan yang menegaskan bahwa koordinasi antara Pemprov NTT dan Pemkab Malaka berjalan semakin erat.
Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan sarat pesan optimisme. Dalam kesempatan itu, Gubernur MLL menekankan bahwa Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur di Malaka, terutama proyek-proyek strategis yang sejak lama dinantikan masyarakat.
Proyek Infrastruktur Mulai Nyata di Malaka
Belum setahun memimpin Provinsi NTT, Gubernur MLL telah menurunkan sejumlah proyek besar ke Kabupaten Malaka. Sejumlah ruas jalan penting kini sedang dikerjakan, antara lain:
1. Jalan Welaus,
2. Jalan Umasukaer – Balibo,
3. Jalan Betun – Metamauk.
Proyek-proyek ini memberi dampak langsung bagi mobilitas masyarakat. Jalan-jalan yang mulus bukan hanya memudahkan transportasi warga, tetapi juga memperkuat rantai ekonomi, mempercepat akses layanan publik, dan membuka keterisolasian wilayah-wilayah yang selama ini kurang terjamah pembangunan.
Kehadiran pembangunan provinsi di Malaka menjadi bukti bahwa komunikasi yang intens antara pemimpin daerah dan pemimpin provinsi telah menghasilkan lompatan nyata bagi masyarakat.
Komunikasi SBS HMS dengan Gubernur MLL Berbuah Manis
Pembangunan besar yang hadir di Malaka bukanlah kebetulan. Sejak awal, SBS dan HMS secara konsisten menjalin komunikasi, berdiskusi, dan menyampaikan kebutuhan daerah kepada Gubernur MLL. Koordinasi yang berjalan rapi inilah yang membuat pembangunan provinsi masuk ke Malaka dengan cepat dan tepat sasaran.
Dalam beberapa kesempatan, SBS dan HMS disebut aktif menyampaikan kondisi riil masyarakat Malaka, termasuk sektor infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan mendesak yang perlu segera direspons oleh pemerintah provinsi. Dedikasi kepemimpinan daerah ini diapresiasi langsung oleh Gubernur MLL melalui dukungan penuh terhadap program pembangunan di Malaka.
Soliditas Golkar Melahirkan Sinergi Pembangunan
Gubernur MLL, Bupati SBS, dan Wakil Bupati HMS adalah tiga pemimpin daerah yang lahir dari rahim politik yang sama yakni, Partai Golkar. Kesamaan rumah politik menjadikan komunikasi politik dan birokrasi lebih harmonis, lebih cepat, dan lebih efektif.
Kedekatan emosional dan kesamaan visi pembangunan yang mereka miliki turut memperlancar kerja sama antarlevel pemerintahan. Hasilnya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat: pembangunan hadir, akses jalan dibuka, dan Malaka mendapatkan perhatian proporsional dari Provinsi NTT.
Sinergi kepemimpinan Golkar ini menjadi modal besar bagi percepatan pembangunan, khususnya bagi kabupaten-kabupaten yang masih berada dalam kategori berkembang dan memerlukan sentuhan serius, seperti Malaka.
Harapan Baru untuk Malaka
Dengan dukungan penuh dari Gubernur MLL, program pembangunan SBS HMS kini memiliki pijakan yang jauh lebih kokoh. Selain proyek jalan, berbagai agenda lain seperti penguatan sektor pertanian berbasis irigasi Benenain, peningkatan pelayanan kesehatan gratis dengan e-KTP, serta pemerataan pembangunan desa terus menjadi fokus kerja Pemkab Malaka.
Kolaborasi Pemprov NTT dan Pemkab Malaka yang berlandaskan semangat Golkar ini diharapkan terus berlanjut hingga seluruh masyarakat merasakan manfaatnya secara merata.
Sinergi ini bukan sekadar kolaborasi politik, tetapi kolaborasi untuk masa depan Malaka. Di tangan kepemimpinan yang solid, Malaka melangkah lebih cepat menuju kesejahteraan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











