RaebesiNews.com – Jagung merupakan salah satu komoditas strategis di Kabupaten Malaka. Di era SBS–HMS, pengembangan jagung rakyat mendapat perhatian serius sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah daerah melihat jagung bukan sekadar tanaman pangan, tetapi juga komoditas ekonomi yang memiliki nilai jual tinggi.
Melalui program kebun gratis, petani didorong memperluas areal tanam jagung. Lahan-lahan kering yang sebelumnya kurang produktif mulai diolah secara maksimal. Benih unggul disediakan, teknik tanam diperbaiki, dan pendampingan dilakukan sejak awal hingga panen. Pendekatan ini mengurangi risiko gagal panen sekaligus meningkatkan hasil per hektare.
Jagung Malaka tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga mulai dipasarkan ke luar daerah. Akses jalan pertanian yang diperbaiki memudahkan distribusi hasil panen. Petani tidak lagi kesulitan membawa jagung ke pasar, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan keuntungan meningkat. Rantai distribusi yang lebih efisien memberikan nilai tambah nyata bagi petani.
Pemerintah daerah juga mendorong diversifikasi olahan jagung. Edukasi tentang pengolahan pascapanen dilakukan agar jagung tidak hanya dijual dalam bentuk mentah. Tepung jagung, pakan ternak, dan produk turunan lainnya mulai diperkenalkan sebagai peluang usaha baru. Inovasi ini membuka ruang ekonomi kreatif di pedesaan.
Keberhasilan pengembangan jagung di Malaka menunjukkan bahwa dengan kebijakan tepat dan pendampingan konsisten, potensi lokal dapat dioptimalkan. Jagung menjadi simbol kemandirian pangan sekaligus sumber penghidupan yang menguatkan ekonomi rakyat di era SBS–HMS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











