RaebesiNews.com – Pemotongan gaji sejumlah aparat Desa Umutnana, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, menuai keluhan dan pertanyaan. Pemerintah Desa Umutnana diduga memangkas hak aparat desa dengan alasan dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, namun tanpa penjelasan aturan yang transparan kepada para penerima gaji.
Sejumlah aparat desa mengaku pembayaran gaji dilakukan secara tunai, meskipun sebelumnya direncanakan melalui sistem Cash Management System (CMS). Saat pembayaran dilakukan, nominal yang diterima ternyata jauh lebih kecil dari jumlah yang seharusnya mereka terima.
Salah satu aparat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa dirinya sebagai tutor PAUD menerima honor Rp500 ribu per bulan. Dalam enam bulan, ia seharusnya menerima Rp3 juta. Namun, honor tersebut dipotong Rp1,2 juta sehingga hanya menerima Rp1,8 juta.
“Saya sebagai tutor PAUD dibayar Rp500 ribu per bulan. Enam bulan seharusnya Rp3 juta, tapi dipotong Rp1,2 juta. Saya terima Rp1,8 juta. Nakes yang seharusnya terima Rp6 juta juga dipotong Rp1,5 juta dan dibayar Rp4,5 juta. Ini berlaku untuk semua aparat dan perangkat Desa Umutnana. Saat kami tanya, Sekretaris Desa bilang itu aturan pemerintah,” ungkapnya.
Para aparat desa mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi, salinan regulasi, maupun penjelasan tertulis terkait dasar hukum pemotongan gaji tersebut. Mereka juga menyatakan tidak ada kesepakatan bersama yang dibahas melalui musyawarah desa sebelum pemotongan dilakukan.
Pemdes Akui Ada Pemotongan
Sekretaris Desa Umutnana, Petrus Tasau, membenarkan adanya pemotongan gaji aparat desa. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan Dana Desa tahap III tidak dapat dicairkan.
“Terkait pemotongan gaji atau honor aparat, itu karena dampak dari PMK 81 Tahun 2025. Dana Desa non-earmark yang di dalamnya termasuk gaji aparat desa dibekukan karena aturan tersebut,” kata Petrus Tasau kepada RaebesiNews.com, Senin (5/1/2026).
PMK 81 Tidak Mengatur Pemotongan Hak Aparat
PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengatur penyesuaian dan pengetatan penyaluran Dana Desa, termasuk pembekuan sementara Dana Desa non-earmark bagi desa yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan pelaporan. Kebijakan ini berdampak pada tidak cairnya Dana Desa tahap III di sejumlah daerah.
Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur pemotongan sepihak terhadap gaji atau honor aparat desa yang telah menjadi hak.
Dinas PMD: Hak Aparat Tidak Boleh Dipotong Sepihak
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria, menegaskan bahwa pemotongan gaji aparat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Memang ada dampak dari PMK 81 Tahun 2025, tetapi pemerintah desa diarahkan untuk menggunakan dana lain yang tidak terpakai, misalnya penyertaan modal di BUMDes. Kalaupun dilakukan pemotongan, itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan dibuatkan berita acara. Itu penting sebagai dasar pencatatan dan penyelesaian di tahun anggaran 2026,” tegas Remigius Bria.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah pemotongan gaji aparat Desa Umutnana telah disepakati melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar aparat desa serta tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
RaebesiNews.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak aparat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











