RaebesiNews.com – Di banyak sudut sunyi Kabupaten Malaka, rumah bukan sekadar tempat berteduh. Ia sering kali hanya berupa gubuk dari pelepah bebak, atap gewang yang lapuk, dan lantai tanah yang lembap ketika hujan turun. Di dalamnya hidup para lansia, para janda, dan anak-anak yang tumbuh dalam keterbatasan.
Selama bertahun-tahun, kondisi seperti ini seolah menjadi pemandangan biasa, terlihat, tetapi jarang benar-benar disentuh oleh kebijakan.
Kini, perlahan keadaan itu mulai berubah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, pemerintah daerah mulai menaruh perhatian serius pada rumah-rumah warga yang tidak layak huni. Program penanganan rumah rakyat miskin kini menjadi salah satu fokus utama pemerintahan yang dikenal dengan duet SBS–HMS.
Gubuk Maria Bano di Weoe
Pagi itu, Jumat (6/3/2026), rombongan pemerintah daerah tiba di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku. Di sana tinggal Maria Bano (72), seorang janda tua yang menghabiskan hari-harinya di sebuah gubuk sederhana.

Dinding rumahnya hanya dari bahan seadanya. Atapnya sudah tua dan rapuh. Bila hujan turun, air menetes di berbagai sudut rumah. Usia yang sudah renta membuat Maria Bano tidak lagi mampu memperbaiki rumahnya sendiri.
Kedatangan Wakil Bupati bersama tim dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Sosial, serta para kepala desa se-Kecamatan Wewiku bukan sekadar kunjungan seremonial. Mereka datang untuk memastikan bahwa rumah seperti milik Maria Bano tidak lagi dibiarkan berdiri dalam kondisi yang memprihatinkan.
Di hadapan warga, pemerintah daerah menyampaikan komitmen bahwa rumah tersebut akan segera diperbaiki agar layak ditempati.
Yosefina Abuk dan Perjuangan Membiayai Kuliah Anak
Kisah lain datang dari Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat.
Di sana tinggal Yosefina Abuk (65). Rumahnya hampir rubuh. Banyak bagian atap bocor. Ketika hujan turun, air mengalir masuk tanpa hambatan.
Namun di tengah kondisi yang serba kekurangan itu, Yosefina memiliki tekad yang luar biasa: ia tetap berjuang membiayai kuliah anaknya.

Selama ini, ia bertahan hidup dengan bantuan BLT dari pemerintah desa. Uang yang tidak seberapa itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membantu pendidikan anaknya.
Melihat kondisi tersebut, Wakil Bupati Malaka bersama tim dan para kepala desa di Kecamatan Rinhat berencana segera membangun rumah layak huni bagi Yosefina.
Bagi pemerintah daerah, kisah seperti ini bukan sekadar angka dalam data kemiskinan, tetapi wajah nyata perjuangan rakyat Malaka.
Clara Seo Cu dan Rumah Tua di Seserai
Di Desa Seserai, kisah serupa juga ditemukan.
Seorang janda lansia bernama Clara Seo Cu (80) tinggal bersama cucunya di rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan. Bangunan itu tampak renta dimakan usia. Kayu-kayu penyangga sudah mulai lapuk.
Rumah itu berdiri seperti menunggu waktu untuk roboh.

Bagi Clara, rumah tersebut adalah satu-satunya tempat berlindung. Namun bagi pemerintah daerah, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Yasinta Tona dan Lima Anak yang Tidur di Tanah
Kisah yang paling menyentuh datang dari seorang ibu bernama Yasinta Tona.
Ia tinggal bersama lima anaknya yang masih kecil di rumah yang sangat sederhana. Tidak ada tempat tidur. Mereka tidur di lantai tanah hanya beralaskan tikar.

Setiap malam, anak-anak itu merebahkan tubuh mereka di tanah yang dingin.
Kondisi seperti ini bukan hanya soal kemiskinan, tetapi juga soal martabat hidup manusia.
Luka Lama yang Lama Terabaikan
Kasus-kasus seperti Maria Bano, Yosefina Abuk, Clara Seo Cu, hingga Yasinta Tona bukanlah satu-satunya di Kabupaten Malaka. Masih banyak rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai desa.
Selama bertahun-tahun, kondisi tersebut luput dari perhatian serius pemerintah daerah pada periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Simon Nahak.
Akibatnya, banyak warga miskin yang terpaksa bertahan hidup dalam rumah yang jauh dari standar kelayakan.
Rasa Malu Seorang Bupati
Bupati Stefanus Bria Seran sering menyampaikan sebuah pernyataan yang sederhana namun menyentuh.
Ia mengaku merasa malu jika masih banyak rakyat Malaka tinggal di rumah yang tidak layak, sementara dirinya menikmati fasilitas rumah jabatan dan kantor bupati yang megah.
Pernyataan itu menjadi semacam refleksi moral dalam kepemimpinan daerah.
Bagi SBS, pembangunan tidak boleh hanya terlihat di gedung-gedung pemerintahan, tetapi harus nyata dirasakan oleh rakyat paling kecil.
Terobosan Bedah Rumah
Untuk menjawab persoalan tersebut, Wakil Bupati Henri Melki Simu menggagas sebuah pendekatan baru.
Program yang dijalankan menyerupai bedah rumah bagi warga miskin ekstrem. Pemerintah daerah tidak bekerja sendiri. Para kepala desa dilibatkan secara aktif untuk mendata warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Pendekatan ini dilakukan secara gotong royong, melibatkan:
- pemerintah daerah
- pemerintah desa
- aparat Satpol PP
- dinas teknis seperti PUPR dan Dinas Sosial
- serta masyarakat setempat
Dengan cara ini, pembangunan rumah tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga gerakan sosial bersama.
Memenuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
Bagi pemerintahan SBS–HMS, pembangunan rumah layak huni bukan sekadar proyek fisik.
Ia menyentuh kebutuhan dasar manusia.
Rumah yang layak berarti:
- tempat berlindung dari panas dan hujan
- ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh
- serta simbol martabat hidup sebuah keluarga
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa program ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai desa di Kabupaten Malaka.
Masih banyak rumah yang harus diperbaiki. Masih banyak keluarga yang menunggu perhatian.
Namun bagi Maria Bano, Yosefina Abuk, Clara Seo Cu, dan Yasinta Tona, secercah harapan kini mulai datang.
Di balik dinding bebak yang rapuh dan atap gewang yang bocor, mereka akhirnya mulai merasakan bahwa negara,melalui pemerintah daerah, perlahan hadir di depan pintu rumah mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











