RaebesiNews.com – Proyek pembangunan jalan segmen panjang Welaus-Kusa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, akhirnya terealisasi.
Ini adalah bukti nyata komitmen Gubernur NTT, Emanuel Melki Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johnny Asadoma, yang dikenal dengan slogan “Melki-Jhoni,” untuk membangun infrastruktur dari wilayah perbatasan.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 6.323.903.300, proyek ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Spesifik Grand (SG).
Pelaksanaan proyek ini melibatkan PT Kreatif Timor Mandiri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh Saba Consult.
Menurut Agustinus Nahak, anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Golkar, proyek ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah provinsi terhadap keluhan masyarakat Malaka yang selama ini harus menempuh perjalanan hingga 2-3 jam untuk mencapai Atambua.
“Di tengah pengetatan anggaran, pemerintah tetap memperhatikan jalan Welaus-Kusa. Ini membuktikan bahwa Gubernur Melki-Jhoni benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat Malaka,” ujar Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kepemimpinan Kabupaten Malaka, di bawah Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), semakin memperkuat sinergi pembangunan di daerah perbatasan.
Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 120 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 1095 hari kalender.
Dengan pembangunan ini, masyarakat berharap waktu tempuh antara Welaus dan Kusa dapat dipangkas, serta meningkatkan perekonomian lokal melalui akses transportasi yang lebih baik.
“Proyek ini terlaksana berkat partisipasi masyarakat yang taat membayar pajak. Ini adalah bukti bahwa pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan baik jika ada kolaborasi yang solid antara pemerintah dan rakyat,” pungkas Agustinus.
Masyarakat Malaka pun menyambut positif proyek ini sebagai langkah strategis membangun NTT dari perbatasan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











