RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka memberhentikan sementara tiga kepala desa (kades) dan melantik tiga penjabat (PJ) kepala desa dalam sebuah seremoni resmi di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin (23/2/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, serta dihadiri Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka, kepala perangkat daerah, TP PKK, serta tim pendamping pembangunan.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Rofinus Seran sebagai PJ Kepala Desa Motaulun, Maria Yohana Seran sebagai PJ Kepala Desa Nanebot, dan Hendrikus Sese Mantolas sebagai PJ Kepala Desa Boen.
Pemberhentian sementara dilakukan terhadap Kepala Desa Nanebot, Siprianus Atok; Kepala Desa Boen, Viktor Nasi Ato; serta Kepala Desa Motaulun, Vicky Seran menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka yang menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
“Langkah ini murni tindakan administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan. Pemerintah daerah tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMP) Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, SH., A.Kp., menjelaskan bahwa usulan pemberhentian sementara tiga kepala desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan di tiga desa tersebut, ditemukan sejumlah temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, maupun pertanggungjawaban keuangan desa.
Temuan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa serta berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemerintahan desa dan menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Karena itu diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan kebenaran, besaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut,” jelasnya.
Dasar Hukum Pemberhentian Sementara
Remigius menegaskan bahwa tindakan administratif ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; serta
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
Secara khusus, Pasal 8 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota apabila diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa dan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Pemberhentian ini bersifat sementara dan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah preventif agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan efektif,” tegas Remigius.
Jamin Stabilitas Pemerintahan Desa
Pemkab Malaka memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal dengan penunjukan penjabat kepala desa sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lanjutan oleh APIP akan menentukan langkah selanjutnya, apakah berupa rehabilitasi jabatan apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pemberhentian definitif jika ditemukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












