Malaka –
Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Surat bernomor BKPSDM.800.1.9/342/III/2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, dan mengatur jadwal libur sekaligus sistem kerja pegawai selama periode hari raya keagamaan pada Maret 2026.
Berdasarkan surat tersebut, Hari Raya Nyepi ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama pada 18 dan 19 Maret 2026. Sementara Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama pada 20 dan 24 Maret 2026.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka akan kembali berjalan normal pada Senin, 30 Maret 2026.
Untuk menjaga efektivitas pelayanan di tengah jeda hari libur, Pemkab Malaka menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN dengan tetap mengedepankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas juga diarahkan untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja melalui sistem WFA selama masa tersebut.
Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus beroperasi. Karena itu, instansi pelayanan publik diharapkan mengatur sistem kerja internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal meskipun dalam masa libur dan cuti bersama.
Pemerintah Kabupaten Malaka berharap pengaturan jadwal libur dan sistem kerja ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kelancaran pelaksanaan hari raya keagamaan.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















