Malaka, 18 Maret 2026 –
Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan kelanjutan pembangunan ruas jalan Haitimuk–Kakaniuk sebagai bagian dari program unggulan sektor infrastruktur pada masa kepemimpinan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu periode 2025–2030.
Dalam kunjungannya meninjau progres pembangunan jembatan Numbei, Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah akan melanjutkan pembangunan jalan Haitimuk–Kakaniuk sepanjang 2 kilometer, sementara sisa ruas jalan akan dituntaskan pada tahun 2027.
Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkab Malaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun ruas jalan tersebut sepanjang 1,7 kilometer sebagai tahap awal peningkatan aksesibilitas wilayah.
Bupati SBS juga menekankan pentingnya kualitas pembangunan dengan meminta Dinas PUPR memperhatikan titik-titik rawan longsor. Ia menginstruksikan agar trase jalan yang berpotensi longsor dapat digeser atau disesuaikan guna menghindari kerusakan saat musim hujan.
“Perhatikan lokasi yang rawan longsor, kalau perlu digeser atau diputar agar tidak mudah rusak saat musim hujan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kakaniuk dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan yang dinilai sangat mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi warga.
Pembangunan ruas jalan Haitimuk–Kakaniuk merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur serta membuka akses antarwilayah di Kabupaten Malaka.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















