Ketua DPRD Malaka Minta Persoalan Pinjaman Pribadi Tidak Dikaitkan dengan Lembaga Dewan

1779954813340.IMG 20260527 103640 642 scaled
banner 468x60

Malaka — Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH menegaskan bahwa tidak pernah ada pinjaman daerah untuk membiayai kegiatan DPRD Kabupaten Malaka.

Seluruh kegiatan lembaga legislatif tersebut, kata dia, telah dianggarkan secara resmi melalui APBD setiap tahun anggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
banner 336x280

Penegasan itu disampaikan Adrianus Bria Seran di Haitimuk, Kabupaten Malaka, Rabu, 27 Mei 2026 menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan lembaga DPRD dengan persoalan utang atau pinjaman tertentu.

“Setiap tahun DPRD bersama pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pelaksanaan kegiatan DPRD pada tahun berjalan.
Karena itu, tidak ada alasan melakukan pinjaman di luar mekanisme anggaran yang sudah ditetapkan,” ujar Adrianus.

Ia menjelaskan, setelah APBD ditetapkan, pengelolaan anggaran DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku  Pengguna Anggaran (PA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila ada pihak atau warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat pinjaman yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka persoalan tersebut harus ditanyakan langsung kepada pihak yang melakukan pinjaman, bukan dikaitkan dengan institusi DPRD.

“Jangan kemudian lembaga DPRD disebut sebagai penanggung jawab utang. Itu tidak benar dan harus diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Adrianus juga membantah isu yang menyebut adanya penggunaan dana tertentu untuk membayar temuan pemeriksaan di lingkungan DPRD.

Ia menegaskan bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada temuan, mekanismenya Sekwan melaporkan kepada pimpinan DPRD, lalu pimpinan menyampaikan kepada anggota DPRD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jadi tidak benar jika disebut dibayar menggunakan dana pinjaman atau dana dari Sekwan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah hendak melakukan pinjaman daerah, maka terdapat mekanisme resmi yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan kepala daerah dan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Selama ini tidak ada pinjaman daerah di Kabupaten Malaka. Kalau ada pinjaman daerah, tentu ada proses dan persetujuan resmi dari Bupati dan Ketua DPRD. Faktanya memang tidak ada,” katanya.

Ketua DPRD berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap mengedepankan klarifikasi berdasarkan fakta serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Editor : Boni Atolan

 

banner 336x280

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung