Malaka –
Kantor Kopdit Pintu Air Cabang Weliman resmi diresmikan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Peresmian tersebut menjadi tonggak penting perkembangan Kopdit Pintu Air di wilayah Kecamatan Weliman dan sekitarnya setelah melalui proses pengembangan bertahap sejak tahun 2023.
Ketua Kopdit Pintu Air Cabang Weliman, Oktav Lawalu, mengatakan perjalanan lembaga tersebut diawali sebagai Kantor Pembantu (KP) Weliman pada tahun 2023.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2025 statusnya meningkat menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Weliman hingga akhirnya resmi menjadi kantor cabang penuh pada tahun 2026.
“Dengan diresmikannya kantor cabang ini, maka Kantor Cabang Weliman kini setara dengan kantor-kantor cabang lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Oktav Lawalu.
Ia menjelaskan, saat ini struktur organisasi Kopdit Pintu Air Cabang Weliman terdiri dari unsur komite, ketua dan wakil ketua.
Sementara pada sisi manajemen terdapat manajer, supervisor, dua staf kredit, kasir, staf Daperma, tiga Account Officer (AO), dua petugas keamanan, satu cleaning service dan satu admin.
“Jumlah keseluruhan personel kami saat ini sebanyak 15 orang,” jelasnya.
Selain itu, jumlah anggota Kopdit Pintu Air Cabang Weliman hingga April 2026 tercatat mencapai 5.078 anggota yang tersebar di tiga wilayah pelayanan, yakni Kecamatan Weliman, Malaka Barat dan Rinhat.
Dalam kesempatan tersebut, Oktav Lawalu juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pusat KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia bersama seluruh jajaran yang telah memberikan penilaian sehingga KCP Weliman dinilai layak ditingkatkan statusnya menjadi kantor cabang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Manajer Kopdit Pintu Air Cabang Betun yang dinilai memiliki peran besar dalam memperjuangkan peningkatan status Weliman dari Kantor Pembantu menjadi Kantor Cabang Pembantu hingga akhirnya berkembang menjadi kantor cabang definitif.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perkembangan Kopdit Pintu Air Cabang Weliman hingga saat ini,” tutupnya.
Editor ,: Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















