RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas utang.
Dalam sebuah pernyataan tegas, SBS menyampaikan bahwa bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh diangkat dari nama-nama yang pernah menjabat pada tahun-tahun sebelumnya.
“Bendahara 2025 tidak boleh yang pernah jadi Bendahara 2021, 2022, 2023, dan 2024,” tegas SBS dalam satu kesempatan resmi.
“Supaya dia tidak boleh tutup utang yang sudah dia gali di tahun sebelumnya.”
Langkah ini merupakan bagian dari grand design Pemerintahan SBS-HMS dalam menutup celah korupsi dan membangun sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam pengelolaan anggaran di tingkat OPD.
Baca Juga: Desakan Mencurigakan, HMS Soroti Proyek Kantor Bupati Tanpa Akses Jalan Era SNKT
Menutup Celah ‘Gali Lubang Tutup Lubang’
Dalam sistem pemerintahan daerah, posisi bendahara kerap kali memiliki akses strategis dalam pengelolaan kas daerah. Praktik “gali lubang, tutup lubang” menjadi modus yang sering ditemukan oleh lembaga pengawas dalam kasus penyimpangan anggaran.
Dengan membatasi periode jabatan bendahara, SBS secara langsung memutus peluang konsolidasi kuasa keuangan yang bisa membuka ruang manipulasi laporan dan mark-up anggaran.
Menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, dalam tiga tahun terakhir ditemukan setidaknya 17 temuan pengelolaan keuangan bermasalah di tingkat OPD Kabupaten Malaka, termasuk:
Kelebihan pembayaran honorarium kegiatan fiktif
Belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi
Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban lengkap.
Malaka: Menuju Pemerintahan Tanpa Utang
Sejak kembali memimpin Kabupaten Malaka di bawah pasangan SBS-HMS, satu narasi yang terus digaungkan adalah: “Pemerintahan SBS-HMS tidak ada yang namanya utang.”
Kebijakan fiskal ini kontras dengan tren sebelumnya di sejumlah daerah lain di NTT yang bergantung pada pinjaman daerah atau akumulasi kewajiban pihak ketiga.
Pemerintahan SBS-HMS justru menargetkan realisasi anggaran 100% berbasis kas, tanpa menunda pembayaran pihak ketiga di akhir tahun anggaran.
Data dari Dinas Keuangan Malaka menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Pemkab Malaka berhasil membayar seluruh kewajiban proyek pembangunan fisik sebelum tanggal 20 Desember, sesuatu yang jarang terjadi di kabupaten lain.
Baca Juga: Seleksi PPPK NTT 2024: 31 Peserta Gugur, 4.437 Formasi Diperebutkan, Simak Selengkapnya!
Langkah Tegas SBS-HMS
Rotasi Bendahara Setiap Tahun
Untuk mencegah monopoli akses dan “jejak lama” dalam pengelolaan kas.
Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
Semua proses pengadaan diwajibkan melalui sistem e-Procurement.
Audit Internal dan Eksternal Rutin
Seluruh OPD wajib membuka laporan pertanggungjawaban triwulanan.
Zero Utang di Akhir Tahun Anggaran
Disiplin keuangan diberlakukan ketat untuk memastikan tidak ada carry over utang.
Langkah-langkah ini menjadikan Kabupaten Malaka sebagai salah satu daerah percontohan integritas fiskal di wilayah perbatasan. Jika kebijakan ini terus dikawal, bukan tidak mungkin Malaka akan menjadi pionir tata kelola anggaran bersih di Provinsi Nusa Tenggara Timur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











