Raebesinews.com — Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di depan mata. Mengacu pada jadwal yang ditetapkan, pengumuman kelulusan tersebut dimulai pada 22 Mei. Artinya tinggal 2 hari lagi.
Namun yang menjadi perhatian saat ini bukanlah pada jadwal pengumuman itu semata, namun pada hal-hal apa saja yang menjadi penentu kelulusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Masih banyak diantara kita masih beranggapan bahwa skor tinggi saat ujian menjamin kelulusan seseorang. Padahal Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 sudah menetapkan bahwa kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 tidak semata ditentukan oleh skor akhir.
Dalam diktum ke-29 keputusan tersebut dijelaskan: “Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.”
Ini berarti tidak ada passing grade (nilai ambang batas) dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Sistem kelulusan menggunakan metode peringkat tertinggi dari hasil keseluruhan seleksi yang mencakup:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Manajerial
- Seleksi Sosial Kultural
- Wawancara
Artinya, nilai individual dari satu aspek saja tidak cukup. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat kumulatif dari keseluruhan aspek seleksi tersebut.
Sementara, dalam diktum ke-30 Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar yang berperingkat terbaik juga harus memenuhi urutan prioritas berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN
- Pegawai aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah
Jadi, bila terdapat dua peserta memiliki nilai yang sama, maka status pelamar berdasarkan prioritas akan menjadi penentu siapa yang lebih berpeluang dinyatakan lulus.
Bobot dan Nilai Maksimal Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Setiap komponen seleksi memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut rincian skor dan bobot maksimal:
Kompetensi Teknis:
- Jawaban benar: 5 poin
- Jawaban salah: 0 poin
- Nilai maksimal: 450 poin
Kompetensi Manajerial:
- Jawaban benar: 1–4 poin
- Tidak menjawab: 0 poin
- Nilai maksimal: 180 poin
Kompetensi Sosial Kultural:
- Jawaban benar: 1–4 poin
- Tidak menjawab: 0 poin
- Nilai maksimal: 140 poin
Wawancara:
- Jawaban benar: 1–4 poin
- Tidak menjawab: 0 poin
- Nilai maksimal: 40 poin
Total nilai kumulatif tertinggi: 670 poin
Demikian beberapa hal yang menentukan kelulusan seseorang dalam mengikuti seleksi PPPK tahap 2, Tahun 2024.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






