RAEBESINEWS.COM – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa terhadap pemerintahan SBS-HMS patut kita baca bukan hanya sebagai letupan emosional generasi muda, melainkan juga sebagai pengingat bahwa demokrasi di daerah masih hidup. Namun sayangnya, hidup belum tentu sehat.
Tiga tuntutan yang mereka suarakan soal pengadaan mobil dinas, kantor bupati yang tidak digunakan, dan pembekuan tenaga kontrak daerah (Tekoda), sejatinya adalah isu-isu administratif yang bisa dijernihkan dengan data dan diskusi, bukan dengan pengeras suara di jalanan. Karena justru di sanalah letak persoalan paling mendasar dari aksi ini: minim data, miskin etika.
Baca Juga: Koalisi Pembangunan: Malaka dan Pemprov NTT Satukan Langkah untuk Rakyat
Aksi Yang Tergesa, Analisis Yang Terlambat
Mari kita bedah satu per satu. Soal mobil dinas, mahasiswa menuding SBS-HMS membeli kendaraan baru tanpa persetujuan APBD 2025. Faktanya, pengadaan itu sudah disahkan oleh Bupati sebelumnya, Simon Nahak, pada 30 Desember 2024. Jika demikian, mengapa tudingan diarahkan ke SBS-HMS? Bukankah ini bentuk kegagapan membaca kronologi?
Soal kantor bupati yang belum digunakan, mahasiswa juga tak sepenuhnya memahami konteks. Pemerintah belum menempati gedung baru karena masih dalam proses audit. Tidak ada gedung baru yang disewa; kantor sementara pun tetap merupakan aset sah Pemda. Bukankah lebih bijak menunda pemakaian ketimbang tergesa lalu bermasalah secara hukum atau teknis?
Puncaknya adalah soal Tekoda. Mahasiswa menyebut pemutusan kerja para tenaga kontrak tidak sesuai prosedur. Tapi justru Pemda menemukan bahwa SK pengangkatan Tekoda 2025 tidak diparaf oleh Sekda dan Asisten III, cacat prosedur secara formal. Jadi siapa sebenarnya yang melanggar aturan?
Mimbar Bebas Bukan Bebas Semaunya
Yang lebih disayangkan bukan hanya kekeliruan data, tapi juga cara menyampaikannya. Aksi jalanan bukan ruang untuk menyulut emosi, tapi menyuarakan argumentasi. Jika niatnya ingin tahu duduk persoalan, mengapa tidak audiensi? Mengapa tidak duduk bersama? Mengapa memilih teriak di jalan ketimbang berdiskusi di ruang terbuka?
Pemerintah melalui juru bicaranya sudah menyatakan keterbukaan. Jika butuh data, siap diberikan. Jika butuh waktu, siap diluangkan. Maka menjadi keliru ketika mahasiswa datang dengan tuntutan tapi menolak klarifikasi. Demokrasi kita tidak akan tumbuh dengan gaduh, melainkan dengan dialog.
Baca Juga: 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah Akan Terima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintahan Prabowo
Jangan Tutup Mata Terhadap Masalah Lebih Besar
Ini bagian paling penting. Mengapa mahasiswa hanya fokus pada tiga isu administratif kecil dan tidak menyoroti masalah besar yang lebih menyentuh kehidupan masyarakat?
Mana suara keras kalian saat rakyat menderita karena proyek septic tank fiktif? Ke mana suara mahasiswa saat RS Pratama mangkrak? Mengapa diam saat bantuan Seroja tidak jelas penyalurannya?
Jika mahasiswa sungguh ingin menjadi pengawal nurani rakyat, maka jangan pilih-pilih masalah. Jangan menutup mata terhadap kejahatan anggaran yang jauh lebih nyata, hanya karena pelakunya bukan yang sedang berkuasa.
Baca Juga: HMS Gandeng Kadis Pertanian dan Kadis PMD NTT Genjot Pertanian Malaka
Menutup Catatan: Kita Butuh Mahasiswa Kritis, Bukan Mahasiswa Tergesa
Kami butuh mahasiswa yang berani. Tapi juga cerdas. Kami butuh mahasiswa yang kritis. Tapi juga adil. Demo boleh, sah. Tapi demo yang didasarkan pada logika, bukan desas-desus. Demo yang dituntun oleh data, bukan amarah. Dan di atas semuanya, demo yang beretika, bukan provokatif.
Mahasiswa adalah tulang punggung perubahan. Tapi perubahan yang kokoh tidak bisa dibangun dari emosi. Ia butuh fondasi bernama fakta.
Dan untuk itu, pintu Pemerintah Malaka masih terbuka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





