RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), untuk menjenguk warga sipil dan aparat kepolisian yang menjadi korban kerusuhan dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya, Prabowo menyebut masih ada 17 orang korban yang menjalani perawatan, terdiri dari 14 anggota kepolisian dan 3 warga sipil.
Sebelumnya, lebih dari 43 aparat dikabarkan cedera, namun sebagian besar sudah diperbolehkan pulang.
Baca Juga: Prabowo Sebut Truk Berisi Alat Bakar dan Petasan Ditemukan di Tengah Kerusuhan
“Saya hari ini merasa terpanggil menengok petugas-petugas kita yang cedera. Masih ada 17 orang dirawat di sini,” ujar Prabowo.
Ia menuturkan, salah satu korban adalah seorang perempuan yang hendak ke pasar namun terjebak di tengah kerusuhan.
Perempuan tersebut mengalami patah paha setelah dianiaya massa, sementara motornya dirampas.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Kondisi Korban Ricuh Demo: Luka Bakar di Leher hingga Alat Vital
Selain itu, beberapa korban lain mengalami luka berat. Ada yang harus menjalani operasi tempurung kepala, ada pula yang tangannya putus meski berhasil disambung kembali.
Bahkan, Prabowo mengungkapkan seorang korban mengalami kerusakan ginjal akibat diinjak-injak hingga kini harus menjalani cuci darah.
“Kalau perlu, kita akan upayakan transplantasi ginjal. Kasus ini sangat berat, tapi kita akan cari jalan terbaik,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Temuan Mengejutkan di Balik Aksi Ricuh: Truk Isi Petasan dan Alat Pembakar
Prabowo menegaskan pemerintah akan memberikan perhatian penuh kepada para korban serta memastikan proses hukum ditegakkan terhadap para pelaku kerusuhan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





