RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menyoroti dinamika global yang semakin sarat dengan ketidakpastian, termasuk penggunaan perdagangan dan keuangan sebagai senjata politik.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting pada Senin (8/9) malam.
“Dalam dunia dengan ketidakpastian ini, ada double bahkan triple standard. Hukum internasional sering diabaikan, yang berkuasa merasa selalu benar, sementara negara kecil terintimidasi. Perdagangan dan keuangan kini menjadi senjata. Karena itu, saatnya BRICS terus berkembang,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Di Forum BRICS, Prabowo Kritik Standar Ganda Hukum Internasional
Prabowo menegaskan dukungan Indonesia terhadap berbagai inisiatif BRICS dalam memperkuat kerja sama multilateral.
Ia juga menyampaikan penghormatan kepada Presiden Brasil Lula da Silva selaku pimpinan pertemuan.
“Kami mendukung inisiatif-inisiatif yang diambil. Kami menghormati kepemimpinan Presiden Lula, dan Indonesia berkomitmen untuk bekerja lebih dekat dengan semua negara BRICS,” tegasnya.
Baca Juga: BRICS Jadi Pilar Dunia, Prabowo Ungkap Peran Indonesia ke Depan
Menurut Prabowo, kehadiran BRICS semakin relevan sebagai pilar penting dalam tatanan ekonomi global.
“BRICS berkembang menjadi pilar kekuatan. Kita harus menjaga keterbukaan, melanjutkan koordinasi, dan memperkuat kerja sama,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pemimpin dunia, di antaranya Presiden China Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden Brasil Lula da Silva, Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Khaled bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Menteri Luar Negeri India Jaishankar yang mewakili PM Narendra Modi, Presiden Mesir Abdel Fattah Elsisi, serta Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.***
Baca Juga: Tunjangan DPRD Jadi Sorotan, Tito Karnavian Beri Sinyal Evaluasi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





