RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rangkaian kunjungan kerjanya ke luar negeri menghasilkan capaian penting, baik di bidang diplomasi maupun kerja sama ekonomi.
Salah satunya adalah penandatanganan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Kanada.
“Di Kanada kami dapat suatu terobosan. Kita berhasil tanda tangan CEPA, Comprehensive Economic Partnership Agreement. Jadi free trade antara Kanada dan Indonesia ini terobosan besar. Kita sudah dengan Eropa 10 tahun, dengan Kanada juga berapa tahun terobos,” kata Prabowo setibanya di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Banyak Kepala Negara Telepon Prabowo Usai Pidato di PBB, Apa yang Mereka Sampaikan?
Menurut Presiden, kesepakatan ini akan memperkuat hubungan dagang kedua negara, membuka akses pasar baru, serta menurunkan hambatan tarif bagi produk unggulan Indonesia.
CEPA dengan Kanada sekaligus melengkapi capaian serupa dengan Uni Eropa yang telah diperjuangkan Indonesia selama satu dekade.
Penandatanganan dan pengumuman bersama mengenai kesepakatan substansial CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa dilakukan di Bali, Selasa (23/9).
Baca Juga: Prabowo Janji Tuntaskan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Kesepakatan itu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Komisioner Keamanan Ekonomi Uni Eropa, Maroš Šefčovič.
Selain sektor perdagangan, kunjungan Prabowo ke Belanda juga menghasilkan kesepakatan penting lainnya.
Pemerintah Belanda berkomitmen mengembalikan 30 ribu artefak bersejarah milik Indonesia. Ratu Máxima pun dijadwalkan berkunjung ke Jakarta untuk mendorong kerja sama di bidang edukasi keuangan masyarakat.
Baca Juga: Keracunan Massal Bayangi Program MBG, Begini Respons Tegas Presiden Prabowo
“Saya kira alhamdulillah kunjungan saya membawa manfaat,” pungkas Prabowo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





