RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus utama pada peningkatan inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.
Prosesi penyambutan berlangsung hangat di halaman Istana Merdeka sebelum keduanya menggelar pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden.
Baca Juga: Prabowo: RS Emirates–Indonesia Jadi Benchmark Nasional untuk Akses dan Kualitas Layanan Jantung
Suasana pertemuan berlangsung akrab dan produktif, membahas isu-isu strategis seputar misi UNSGSA, mulai dari percepatan transformasi keuangan digital hingga penguatan literasi finansial untuk seluruh lapisan masyarakat.
Agenda dilanjutkan dengan working lunch bersama delegasi Indonesia dan Belanda di ruang oval Istana Merdeka.
Dalam sesi ini, pembahasan mengerucut pada sejumlah peluang kerja sama konkret diantaranya, perluasan akses layanan keuangan formal, penguatan ekosistem pembiayaan bagi pekerja informal dan pelaku UMKM, serta pengembangan skema pembiayaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Anggaran Besar untuk Revolusi Pelayanan Kesehatan
Pertemuan Presiden Prabowo dan Ratu Máxima ini semakin menegaskan komitmen Indonesia bekerja sama dengan komunitas internasional untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan inovatif.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen dari kejahatan finansial, memperluas akses layanan keuangan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





