RaebesiNews.com – Program layanan kesehatan gratis berbasis e-KTP di Kabupaten Malaka menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Di era kepemimpinan Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS–HMS), kebijakan ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang tertahan di pintu rumah sakit hanya karena persoalan biaya. Cukup dengan e-KTP, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar hingga rujukan lanjutan.
Selama bertahun-tahun, persoalan biaya kesehatan menjadi momok bagi warga pedesaan. Banyak keluarga memilih menunda pengobatan atau berobat ke dukun karena takut biaya rumah sakit. Kebijakan SBS–HMS menjawab kegelisahan itu dengan pendekatan sederhana namun berdampak luas: negara hadir lebih dekat dan praktis. Rumah sakit dan puskesmas diarahkan untuk melayani tanpa diskriminasi, mengedepankan keselamatan pasien.
Implementasi program ini diperkuat dengan perbaikan tata kelola pembiayaan kesehatan daerah. Pemerintah daerah mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem layanan kesehatan sehingga verifikasi pasien menjadi cepat dan akurat. Tenaga kesehatan tidak lagi disibukkan dengan urusan administrasi berbelit, melainkan fokus pada tindakan medis yang dibutuhkan pasien.
Dampak nyata terlihat dari meningkatnya kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan. Penyakit yang sebelumnya dibiarkan kini dapat ditangani lebih dini. Angka komplikasi akibat keterlambatan pengobatan perlahan menurun. Program ini juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan preventif.
Bagi SBS–HMS, kesehatan bukan sekadar program, melainkan hak dasar warga. Dengan layanan gratis berbasis e-KTP, Kabupaten Malaka menegaskan komitmen bahwa pelayanan publik harus memudahkan, bukan mempersulit. Kebijakan ini menjadi fondasi kuat bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











