RaebesiNews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd.,M.Pd memuji Ketua Yayasan Cartintes Atambua, Kabupaten Belu.
Linus Lusi menyampaikan pujian itu saat kunjungan kerja di SMK Cartintes Atambua, Jumaat (02/02/2024).
Dalam kunjungan itu, Linus Lusi mengaku senang dengan fasilitas pendidikan di SMK Cartintes tersebut. SMK Cartintes memiliki 6 jurusan yang menjadi unggulan di SMK tersebut. Di SMK Cartintes, ada Pertanian, Asisten Keperawatan Teknik Laboratorium Medik, TBSM, Busana dan Peternakan Unggas.
Menariknya lagi, di SMK Cartintes disediakan fasilitas asrama gratis plus WiFi 24 jam untuk kepentingan tugas para siswa.
Terdata media RaebesiNews.com, per tahun 2024, asrama Putra – Putri SMK Cartintes menampung 117 siswa. Sedangkan keseluruhan siswa di SMK Cartintes berjumlah 253.
Untuk hal itu, Linus Lusi mengapresiasi kebaikan hati dari Nikolas Neno, pemilik Yayasan Cartintes dan SMK Cartintes yang sudah menggratiskan asrama bagi para siswa.
“Luar biasa kebaikan hati pak Niko Neno sudah gratiskan asrama dan fasilitas untuk para siswa,” ujar Linus Lusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan pengakuan Nikolas Neno pemilik Yayasan Cartintes, sudah 11 tahun asrama Yayasan Cartintes digratiskan untuk para siswa.
“Siswa hanya bawa bekal untuk makan dan minum. Selebihnya gratis tanpa dipungut biaya,” ungkap Nikolas Neno.
Menurut Nikolas Neno, dengan digratiskannya fasilitas dan asrama tersebut, dapat memberikan kenyamanan untuk para siswa bersekolah.
Terdata, SMK Cartintes Atambua ini menampung siswa – siswi dari 3 Kabupaten yakni Belu, Malaka dan TTU.
Di SMK Cartintes Atambua ini, siswa didadar untuk mandiri dan siap untuk bersaing di dunia kerja.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





