RaebesiNews.com – Kabar gembira datang dari Lapangan Sepak Bola Unesa Surabaya, Jawa Timur. Tim kebanggaan masyarakat perbatasan, PS Malaka U-15, resmi memastikan diri melaju ke babak 8 besar Piala Presiden U-15 2025.
Kepastian itu diperoleh setelah laga antara Wirayudha FC (Kediri) dan Sriwijaya Asah Soccer (Palembang) berakhir imbang 1-1, Selasa (30/09/2025).
Di hari yang sama, PS Malaka U-15 juga bermain solid dengan menahan imbang SSB Tunas Palapa Ternate.
Dengan catatan tak pernah kalah sepanjang fase grup, PS Malaka keluar sebagai runner-up Grup D dengan raihan 3 poin, unggul dari dua pesaing lain yang masing-masing hanya mengumpulkan 2 poin.
Bupati dan Wakil Bupati Hadir Langsung Memberi Semangat
Menariknya, Bupati Malaka Dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) turun langsung ke lapangan untuk menyaksikan perjuangan para pemain muda ini.
Kehadiran kedua pimpinan daerah tersebut menjadi suntikan motivasi besar bagi tim.
“Kami bangga melihat perjuangan anak-anak ini. Mereka bermain dengan hati dan menunjukkan karakter pejuang,” ujar Bupati SBS usai pertandingan.
Pesan Bupati SBS: Tetap Rendah Hati, Babak 8 Besar Lebih Berat
Meski lolos dengan catatan impresif, SBS mengingatkan agar para pemain tidak dulu larut dalam euforia.
“Jangan berbesar hati dulu. Justru di babak 8 besar persaingan semakin ketat. Tetap fokus, disiplin, dan tunjukkan semangat anak Malaka yang pantang mundur,” pesannya.
Ajak Semua Warga Malaka Turut Mendukung
Bupati SBS bersama Wabup HMS juga mengajak seluruh masyarakat Malaka, baik di kampung halaman maupun di rantau, untuk terus memberikan doa dan dukungan.
“Mari kita doakan agar anak-anak PS Malaka U-15 bisa tampil lebih baik lagi dan membawa pulang prestasi membanggakan bagi Malaka dan NTT,” tutupnya.
Langkah mulia sudah dimulai. Teruslah berjuang, anak Malaka! Seluruh rakyat mendukungmu!***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





