Raebesinews.com — Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengukir prestasi sebagai kabupaten pertama di Nusa Tenggara Timur, yang hampir 100 persen desa/kelurahannya sudah membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Per Kamis 29 Mei 2025, sebanyak 182 dari 193 desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten TTU telah membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Ini berarti sudah 94,3 persen desa/ kelurahan di Kabupaten TTU membentuk Kopdes Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Kabupaten TTU, Theodorus Kolo, Kamis (29/05/2025) mengatakan, sebanyak 182 desa telah melaksanakan musyawarah desa, yang diselenggarakan untuk membentuk Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Fitnah 7000 Tenaga Kontrak: Hoaks yang Diciptakan Barisan Sakit Hati
“Musdesnya sudah selesai semua dan masih komunikasi berita acara untuk proses penerbitan akta notaris koperasi,” ujar Kolo.
Dikatakannya, semua pengurus koperasi tersebut telah dibentuk di setiap desa. Saat ini tinggal menanti penerbitan akta notaris koperasi.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus mendorong agar 11 kelurahan yang belum dibentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih segera menyusul 182 desa/kelurahan lainnya.
Baca Juga: Setelah Menang Pilkada, SBS–HMS Jawab Kritik dengan Kerja Nyata
Kolo menambahkan, untuk mempercepat pembentukan koperasi Merah Putih di TTU, pihaknya membentuk 5 tim untuk melakukan sosialisasi dan pembentukan koperasi secara bersamaan di lima desa dalam sehari.
“Jadi idealnya dalam sehari lima tim ini bisa menyebar ke desa kemudian memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kalau satu hari lima koperasi maka kita butuh sekitar 20 hari untuk merealisasikan pembentukan 100 koperasi,” kata dia.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





