RAEBESINEWS.COM – Dewan Pers resmi mengambil langkah tegas terhadap media yang mencatut nama lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi negara lainnya.
Penertiban ini dilakukan karena sejumlah media diketahui menyaru sebagai perwakilan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa fenomena penggunaan nama institusi negara oleh media tidak resmi dapat menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kebingungan.
Baca Juga: Momen Prabowo Naik Whoosh Bareng Warga, Hadiri Konvensi Sains di Bandung
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, seperti KPK, Polri, dan lainnya. Kami akan menertibkan media-media tersebut,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
Dewan Pers: Nama Lembaga Negara Tidak Boleh Dicatut Media Tak Resmi
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak terafiliasi secara resmi menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas media nasional.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Sikap Tenang dan Diplomasi Strategis Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Ia menegaskan bahwa tindakan ini berbahaya karena dapat menciptakan persepsi seolah-olah media tersebut adalah perpanjangan tangan lembaga negara.
“Implikasinya berbahaya. Orang bisa salah paham. Apalagi jika nama-nama itu digunakan secara sengaja agar terlihat seperti media resmi dari institusi tersebut,” jelasnya.
Media Resmi Institusi Negara Diperbolehkan Gunakan Nama Lembaga
Dewan Pers menegaskan bahwa media yang benar-benar terafiliasi dengan lembaga negara, seperti Polri TV milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak termasuk dalam penertiban.
Baca Juga: Di Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Soroti Pentingnya Realisme dalam Pemerintahan
Media semacam itu diperbolehkan menggunakan nama lembaga negara karena statusnya resmi.
“Kalau memang media itu milik institusi negara, seperti Polri TV yang memang milik Polri, tentu tidak masalah,” kata Jazuli.
Sanksi Tegas untuk Media yang Tidak Patuh
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang melanggar untuk segera mengganti nama dan berhenti menggunakan unsur nama lembaga negara.
Bila tidak diindahkan, Dewan Pers akan memberikan sanksi berupa pencabutan status verifikasi media dan sertifikat kompetensi wartawan yang bersangkutan.
“Kalau tidak diubah, kami akan mencabut status verifikasinya dan juga sertifikat kompetensi wartawannya,” tegas Jazuli.
Dewan Pers Gandeng Polri dan Kejaksaan untuk Penertiban Media
Untuk memperkuat langkah hukum dan pengawasan, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai institusi negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, guna mendukung penertiban media yang menyalahgunakan nama lembaga resmi negara.
Baca Juga: Cadangan Pangan RI Pecah Rekor, Prabowo: Ini Hasil Kerja Tim dan Transisi yang Baik
“Kami sudah menjalin MoU dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani persoalan ini bersama,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





