RAEBESINEWS.COM – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kaidah bahasa Indonesia dalam menulis ucapan kemerdekaan, baik di media sosial maupun media cetak.
Euforia HUT RI biasanya diramaikan dengan berbagai lomba khas Agustusan, mulai dari balap karung hingga panjat pinang, diikuti warga dari berbagai generasi, termasuk milenial dan gen Z.
Kemeriahan juga terlihat di dunia maya, di mana warganet mengunggah foto, video, dan ucapan “Dirgahayu Indonesia.”
Baca Juga: Bupati Malaka Minta Dukungan BPJN NTT, Percepat Pembangunan Jalan dan Jembatan
Namun, Kemendikdasmen menilai masih banyak ucapan yang keliru secara tata bahasa. Melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025), Kemendikdasmen memberikan panduan penulisan yang benar:
Salah: HUT RI Ke-80 → Benar: HUT ke-80 RI
Angka “ke-80” mengikuti kata sebelumnya sehingga penulisannya harus setelah frasa “HUT” atau “Hari Ulang Tahun.”
Baca Juga: Dana BOSP Bukan untuk Pribadi, Kepsek dan Operator Harus Tahu Larangan Ini
Salah: Dirgahayu ke-80 RI → Benar: Dirgahayu Republik Indonesia
Kata “dirgahayu” berarti “panjang umur” dan harus diikuti nomina, bukan angka.
Salah: Dirgahayu Kemerdekaan Kita ke-80 → Benar: Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia
Dalam penulisan resmi, kata ganti orang seperti “kita” sebaiknya dihindari untuk menjaga formalitas.
Baca Juga: Apa yang Dibahas Prabowo di Rapat Tertutup Bersama Kapolri hingga Kepala BIN?
Kemendikdasmen menegaskan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya pada momen nasional, merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ucapan yang ditulis sesuai kaidah tidak hanya membuatnya lebih rapi, tetapi juga memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





