RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk pengadaan 30 rangkaian kereta rel listrik (KRL) baru di wilayah Jabodetabek.
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan pelayanan transportasi publik nasional.
Keputusan tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan revitalisasi Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/11).
Baca Juga: Logistik Bakal Murah? Prabowo Targetkan Jalur Kereta Lintas Nusantara
“Rp5 triliun saya setujui. Kalau untuk kepentingan rakyat, saya tidak akan ragu. Uangnya kita kelola dengan hemat, tetapi kepentingan rakyat tetap harus diutamakan,” tegas Prabowo.
Prabowo mengaku terkesan saat menjajal langsung layanan KRL dari Stasiun Manggarai menuju Tanah Abang.
Ia memuji peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas yang kini sudah jauh lebih baik.
Baca Juga: Negara Siap Tangani Utang Whoosh, Prabowo: Indonesia Mampu Bayar
“Jadi nanti ada tambahan 30 rangkaian baru. Saya tadi coba, bersih, nyaman, AC,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada PT Kereta Api Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat dalam peningkatan sistem perkeretaapian nasional.
“Kereta kita sekarang sudah bersih, nyaman, dan tidak kalah dari negara maju. Kalau bangsa kita bisa membangun dengan disiplin dan tekad, dunia akan menghargai Indonesia,” kata Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Masa Mudanya ‘Anker’: Transportasi Umum Penting bagi Kehidupan Modern
Janji Perbaikan Transportasi Publik Berkelanjutan
Presiden menegaskan bahwa pembangunan transportasi umum merupakan bagian penting dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Bersama tim saya, kita buktikan bahwa kita akan menghemat, kita akan menyelamatkan, kita akan mencari semua sumber-sumber kekayaan dan kita akan kelola dan kita akan kembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





