RAEBESINEWS.COM – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), mencatat sejarah baru.
Presiden RI Prabowo Subianto menjadi presiden pertama yang membacakan langsung teks Proklamasi Kemerdekaan.
Selama 20 tahun terakhir, pembacaan teks proklamasi dalam upacara peringatan kemerdekaan selalu dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, seperti Ketua MPR, Ketua DPR, maupun Ketua DPD RI.
Baca Juga: Kehadiran Presiden Prabowo di Karnaval HUT ke-80 RI Bikin Warga Tumpah Ruah di Monas
Namun, pada momentum bersejarah kali ini, Presiden Prabowo mengambil peran tersebut sekaligus sebagai inspektur upacara.
Berdasarkan catatan, pada 2024 teks proklamasi dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Setahun sebelumnya, pada 2023, tugas itu diemban Ketua MPR Bambang Soesatyo. Sementara pada 2022, pembacaan dilakukan oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Baca Juga: Prabowo Disambut Ribuan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI
Pada 2021, kembali Puan Maharani yang membacakan teks proklamasi, lalu pada 2020 oleh Bambang Soesatyo, dan pada 2019 oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembacaan teks proklamasi oleh Presiden Prabowo sejalan dengan posisinya sebagai inspektur upacara.
“Kalau inspektur upacara memang biasa membaca teks proklamasi, tapi ini baru pertama kali Presiden Prabowo membacakan proklamasi di ulang tahun ke-80 kemerdekaan,” kata Dasco usai upacara di Istana.
Baca Juga: Warga Rela Berebut Tiket, Terharu Ikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka
Momen ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah upacara peringatan HUT RI, menandai perubahan tradisi dan langkah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





