RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa kini memasuki babak baru setelah tercapainya kesepakatan dalam perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Kesepakatan ini dicapai setelah 10 tahun proses negosiasi yang cukup alot.
Dalam keterangan pers usai tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/7/2025), Prabowo menyampaikan bahwa CEPA memiliki dampak strategis bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Tarif Impor Turun, Presiden Prabowo Pastikan Kepentingan Pekerja Nasional Tetap Nomor Satu
Salah satunya adalah terbukanya akses pasar Uni Eropa dengan tarif impor 0% untuk produk-produk asal Indonesia.
“Saya hadir di Brussels, dan akhirnya setelah 10 tahun perundingan alot, kita mencapai kesepakatan CEPA dengan Uni Eropa. Ini terobosan luar biasa,” ujar Prabowo.
Presiden menekankan bahwa kerja sama ini bersifat saling menguntungkan. Menurutnya, Uni Eropa membutuhkan komoditas dan pasar Indonesia, sementara Indonesia membutuhkan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembiayaan dari Eropa.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Prioritas Penurunan Tarif AS: Lindungi Rakyat dan Pekerja Indonesia
“Hubungan ini bersifat simbiosis. Eropa punya teknologi, sains, dan dana keuangan. Kita punya mineral, komoditas, dan pasar. Ini saling menguntungkan,” jelasnya.
Tak hanya soal perdagangan, kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa juga mencakup kebijakan visa cascade, yang mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh visa multiple entry ke wilayah Schengen.
Ini diharapkan akan memperkuat konektivitas, kerja sama bisnis, dan hubungan antarwarga kedua belah pihak.
Kesepakatan CEPA sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam membuka pasar global dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tingkat internasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





