RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat layanan kesehatan nasional dengan target membangun 500 rumah sakit berkualitas tinggi hingga 2029 mendatang.
“Saya target dalam empat tahun ini harus membangun 500 rumah sakit di setiap kabupaten yang kualitasnya sangat tinggi,” ujar Prabowo saat meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RS Pusat Otak Nasional (PON) Mahar Mardjono, Jakarta Timur, Selasa (26/8).
Presiden menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas kesehatan modern, terutama dalam menangani penyakit kritis seperti stroke.
Baca Juga: Prabowo: Pendidikan dan Kesehatan Adalah Demokrasi yang Sebenarnya
Menurutnya, penanganan cepat menjadi faktor penentu keselamatan pasien.
“Kalau kena stroke, waktu emas untuk menyelamatkan tiga jam. Kalau dapat pelayanan tiga jam, selamat bisa aktif kembali. Lewat lima jam, terapinya lama dan bisa jadi beban bagi keluarga,” jelasnya.
Prabowo optimistis rencana pembangunan 500 rumah sakit dapat diwujudkan dengan dukungan penuh Menteri Kesehatan serta kementerian terkait lainnya.
Ia menilai Indonesia memiliki sumber daya cukup, hanya perlu keberanian dan kemauan politik untuk mewujudkannya.
“Harus bisa. Pertama will (kemauan) dulu. Kalau kita punya niat, InsyaAllah akan tercapai,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan pilar utama demokrasi.
Baca Juga: Prabowo Berlutut Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI
Negara, katanya, baru bisa disebut berhasil apabila mampu memberi layanan terbaik di dua bidang tersebut.
“Pendidikan dan kesehatan adalah wujud dari demokrasi yang sebenarnya. Negara yang berhasil dalam demokrasi, negara yang bisa memberi pendidikan terbaik dan pelayanan kesehatan terbaik,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





