RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam insiden demonstrasi yang berujung ricuh pada Kamis (28/8) malam.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih peristiwa ini terjadi,” ujar Prabowo dalam pernyataan resmi melalui video, Jumat (29/8).
Prabowo menegaskan, pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga almarhum dan memberikan perhatian khusus.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
“Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya, serta memberikan perhatian kepada orang tua, adik-adik, dan kakak-kakaknya,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang dinilai berlebihan saat mengamankan aksi tersebut.
Ia telah memerintahkan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap insiden yang terjadi.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pemerintah Tak Toleransi Korupsi, Singgung Kasus Noel
“Insiden tadi malam harus diusut secara tuntas, dan petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi aparat yang bertindak di luar ketentuan hukum. Kita akan ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Prabowo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai langkah pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurutnya, seluruh aspirasi rakyat akan didengar dan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Prabowo: Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Banyak Anak Muda Siap Menggantikan
Ia turut memperingatkan adanya kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi untuk menimbulkan kerusuhan.
“Ada unsur-unsur yang selalu ingin huru-hara, yang ingin chaos. Hal itu tidak menguntungkan rakyat, masyarakat, maupun bangsa kita,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





