RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Komisi ini diminta untuk bekerja secara taktis, cepat, dan transparan.
“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Jimly, Presiden Prabowo meminta agar Komisi memberikan laporan secara periodik, guna menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat presiden.
Baca Juga: Tak Sekadar Seremoni, Ini Alasan Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri
“Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Jimly menuturkan, Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi publik, khususnya yang berkaitan dengan kinerja dan reformasi kepolisian.
Bahkan, Presiden juga menginginkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lembaga yang lahir pasca reformasi.
Baca Juga: Prabowo Titip Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengarkan Aspirasi Tokoh Bangsa hingga Warganet
“Laporan yang kami susun nanti tidak hanya berupa rumusan hasil, tapi juga menekankan pada prosesnya. Cara kami memperoleh rumusan kebijakan reformasi itu jauh lebih penting,” kata Jimly.
Untuk menjamin transparansi, Komisi akan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh bangsa, aktivis, hingga warganet.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti tidak sempat dibuat forum khusus, paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Polri, Presiden Prabowo Ingin Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi
Presiden Prabowo melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi sembilan anggota lainnya, yaitu:
1. Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
2. Otto Hasibuan (Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi
3. Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
4. Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
5. Mahfud MD (Menko Polhukam 2019–2024)
6. Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian)
7. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
8. Idham Aziz (Kapolri 2019–2021)
9. Badrodin Haiti (Kapolri 2015–2016)
Pembentukan Komisi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 7 November 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





