RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa Utama kepada Teungku Nyak Sandang bin Lamudin.
Upacara berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Momen haru menyelimuti ruangan ketika Teungku Nyak Sandang hadir menggunakan kursi roda. Presiden Prabowo kemudian berlutut untuk mengalungkan dan menyematkan tanda kehormatan tersebut.
Baca Juga: 141 Tokoh Dapat Penghargaan Prabowo, Nama Ilmuwan Dunia dan Komedian Legendaris Jadi Sorotan
Tepuk tangan meriah terdengar saat pembawa acara menyebutkan jasa besar Nyak Sandang dalam pengadaan pesawat pertama Republik Indonesia, Seulawah RI-001.
Perjuangan Nyak Sandang
Dalam catatan sejarah, Teungku Nyak Sandang berperan penting dalam lahirnya pesawat Seulawah RI-001. Pada usia 23 tahun, ia menjual tanah dan emas miliknya untuk disumbangkan kepada negara.
Baca Juga: Dari BNN, BNPT hingga Badan Otorita Pantura, Inilah Daftar Pejabat Baru yang Dilantik Prabowo
Bersama dukungan rakyat Aceh, dana itu kemudian dipakai Presiden Soekarno untuk membeli pesawat yang menjadi cikal bakal maskapai nasional Garuda Indonesia.
Pesawat tersebut bukan sekadar sarana transportasi, melainkan simbol kedaulatan bangsa muda yang baru merdeka.
Dari Aceh, semangat solidaritas itu mengudara dan memperkuat tekad rakyat Indonesia untuk berdiri sejajar dengan bangsa lain.
Baca Juga: Bukan Hanya ke AS dan Jerman, Ini Negara Tujuan Dubes Baru RI yang Dilantik Prabowo
Penghormatan Negara
Penganugerahan yang diberikan Presiden Prabowo merefleksikan penghargaan negara terhadap perjuangan yang tidak hanya dilakukan di medan perang, tetapi juga melalui pengorbanan nyata demi kedaulatan.
“Teungku Nyak Sandang meninggalkan jejak abadi dalam sejarah penerbangan nasional,” ujar Prabowo.
Dengan penganugerahan Bintang Jasa Utama, nama Teungku Nyak Sandang kembali dikenang sebagai simbol kerelaan berkorban dan cinta tanah air yang diwariskan bagi generasi penerus bangsa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





