RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung penyelesaian damai konflik Palestina–Israel.
Dalam pidatonya pada High-level International Conference on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of Two-State Solution di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Selasa (23/9) dini hari WIB.
Prabowo menyerukan pengakuan segera terhadap negara Palestina dan penghentian tragedi kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Bicara di PBB, Apa Pesan Utama Indonesia untuk Dunia?
“Kita harus mengakui Palestina sekarang. Kita harus menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza. Mengakhiri perang harus menjadi prioritas utama kita,” tegas Prabowo.
Menurutnya, kebencian, ketakutan, dan kecurigaan yang selama ini memperpanjang konflik harus segera diakhiri.
Hanya dengan perdamaian, kata Prabowo, masa depan yang lebih baik bagi seluruh umat manusia dapat terwujud.
Baca Juga: Kedatangan Prabowo di New York Bikin Diaspora Histeris, Ada Momen Mengejutkan
Sebagai bentuk komitmen nyata, Presiden menyatakan Indonesia siap berkontribusi dengan mengirimkan pasukan perdamaian di bawah mandat PBB untuk menjaga stabilitas di wilayah konflik.
“Kami siap mengambil bagian kami dalam perjalanan menuju perdamaian ini. Kami bersedia menyediakan pasukan penjaga perdamaian,” ujarnya.
Pidatonya ditutup dengan seruan agar dunia segera menghentikan kekerasan dan membuka jalan bagi perdamaian yang abadi.
Baca Juga: Suasana Pecah! Begini Cara Prabowo Disambut di Paviliun Indonesia Osaka
“Damai. Perdamaian sekarang. Perdamaian segera. Kita butuh perdamaian,” pungkas Prabowo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





