RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pengusaha besar harus berperan aktif, sementara masyarakat miskin harus diberdayakan agar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8), Prabowo menyampaikan apresiasi kepada sebagian besar pengusaha besar di Indonesia yang bersedia ikut membangun bangsa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sita Aset Pelaku Usaha Serakah, Tegaskan Perlindungan untuk Rakyat
Ia menepis anggapan bahwa semua pengusaha besar menganut pola pikir mencari keuntungan tanpa memikirkan rakyat.
“Tidak semua pengusaha besar itu ikut dalam mazhab serakahnomics. Justru sebagian besar kita ajak membangun Indonesia bersama,” ujarnya.
Prabowo menjelaskan, serakahnomics adalah praktik mencari keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat.
Baca Juga: Hari Ini, Prabowo Pidato Kenegaraan Perdana dan Paparkan APBN 2026
Sebagai gantinya, ia mengusung konsep “Indonesia Incorporated”, yaitu pembangunan ekonomi yang melibatkan semua pihak sebagai satu tim nasional.
“Yang kuat, yang besar punya peranan, yang menengah punya peranan, yang kecil punya peranan. Kita bantu. Yang miskin kita berdayakan. Itu namanya Indonesia Incorporated,” tegasnya.
Menurut Prabowo, memberdayakan masyarakat miskin akan berdampak langsung pada peningkatan daya beli, yang pada akhirnya menggerakkan seluruh rantai ekonomi, termasuk industri besar.
Baca Juga: Pesan Haru Dua Paskibraka Papua untuk Prabowo: Kami Siap Membanggakan Negara!
“Kita bisa hilangkan kemiskinan kalau orang yang di bawah garis kemiskinan punya uang, punya penghasilan, mereka punya daya beli. Mereka akan membeli barang dari pabrik-pabrik milik perusahaan besar. Itu ekonomi mata rantai yang saling memperkuat, bukan saling menghancurkan,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





