RAEBESINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan transaksi judi online (judol) lebih dari 70 persen sepanjang April hingga Juni 2025, menyusul pemblokiran ribuan rekening terindikasi, termasuk rekening dormant.
Tak hanya memblokir, PPATK juga membuka kembali lebih dari 30 juta rekening dormant sejak Mei 2025 sebagai bentuk pemulihan dan perlindungan hak nasabah.
“Setelah pemblokiran, total deposit judi online anjlok dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun lebih,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Bank Nasional dan Daerah Tegaskan Dana Nasabah Aman di Tengah Penataan Rekening Dormant
“Ini bukti nyata bahwa langkah pemblokiran efektif menekan perputaran dana ilegal.”
Pemblokiran untuk Lindungi Dana Nasabah, Bukan Sita Aset
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan langkah perlindungan, bukan penyitaan.
Baca Juga: Teriak Ancaman Bom di Pesawat Lion Air, Pria Berinisial H Ditetapkan Tersangka
“Dana nasabah tidak dirampas. Ini justru dijaga dari potensi tindak pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Menurut PPATK, banyak rekening dormant terlibat dalam praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data pribadi.
Bahkan, tercatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana total mencapai Rp 428,61 miliar.
Baca Juga: PS Malaka Melaju ke Semifinal Piala Gubernur NTT U17 Setelah Tumbangkan Persebata Lewat Adu Penalti
30 Juta Rekening Dormant Sudah Dibuka Kembali
Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening yang terverifikasi aman dan tidak terlibat kejahatan finansial.
“Banyak rekening sengaja tidak aktif karena dijadikan tabungan jangka panjang. Hak pemilik tetap aman. Nasabah cukup menghubungi bank atau PPATK untuk aktivasi kembali atau menutupnya,” jelas Ivan dalam wawancara YouTube Hersubeno Point, Jumat (1/8/2025).
Rekening Dormant dan Modus Kejahatan Finansial
PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, bahkan digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Baca Juga: Sugiono Resmi Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo
Lebih dari 50 ribu rekening dormant tiba-tiba menerima dana mencurigakan. Tak hanya itu, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah tidak aktif namun masih menyimpan dana sebesar Rp 500 miliar.
Ratusan Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online dan Kejahatan Lain
PPATK juga mengungkap temuan mengejutkan: Sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
Tak hanya itu, beberapa NIK penerima bansos juga dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.
Baca Juga: Ayo Bangun NTT dari Perbatasan: Jalan Welaus-Kusa Kini Dibangun
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi keuangan. Hasilnya, banyak penerima bansos ternyata aktif dalam aktivitas ilegal,” ungkap Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, 10 Juli 2025.
PPATK Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Finansial
PPATK memastikan bahwa strategi pemblokiran dan pembukaan rekening dormant menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mencegah kejahatan finansial di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang transparan, bersih, dan aman bagi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





