RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan perjalanan ke Bandung dengan menggunakan kereta cepat Whoosh pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Prabowo berangkat dari Stasiun Halim, Jakarta, bersama masyarakat umum, menciptakan momen kebersamaan yang disambut hangat oleh para penumpang.
Presiden tiba di stasiun sekitar pukul 19.45 WIB dengan mengenakan busana kasual berwarna krem, lengkap dengan jaket dan topi biru tua.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Sikap Tenang dan Diplomasi Strategis Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Ia tampak santai dan ikut men-tapping kartu tiket di pintu masuk seperti penumpang lainnya, lalu menaiki eskalator menuju peron.
Kehadirannya sontak menarik perhatian warga yang antusias menyambut. Presiden Prabowo menyapa dan melambaikan tangan kepada masyarakat sebelum berfoto bersama kru Whoosh di peron.
Tepat pukul 20.00 WIB, kereta cepat Whoosh bertolak menuju Stasiun Tegalluar, Bandung.
Baca Juga: Di Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Soroti Pentingnya Realisme dalam Pemerintahan
Kunjungan Prabowo ke Bandung bertujuan untuk membuka secara resmi Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 yang digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), ITB, pada 7–9 Agustus 2025.
Dalam acara bergengsi tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan menjadi pembicara utama, didampingi sejumlah tokoh internasional, termasuk peraih Nobel Prof. Konstantin Novoselov, serta Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Dengan tema “Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Melalui Penguasaan Sains dan Teknologi,” KSTI 2025 menjadi forum strategis yang mempertemukan pemangku kepentingan dari sektor akademik, pemerintah, dan industri dalam rangka memperkuat inovasi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





