RAEBESINEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mendapat restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Total ada 191.296 formasi guru yang disetujui untuk tahun ini.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: NTT dan NTB Resmi Jadi Tuan Rumah Bersama PON 2028, Manfaat Besar Menanti
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” kata Fesal di Jakarta.
Rincian Formasi
Formasi guru yang disetujui Kemenpan RB terbagi ke dalam tiga jenjang:
- 78.480 formasi untuk Guru Ahli Pertama
- 56.701 formasi untuk Guru Ahli Muda
- 56.115 formasi untuk Guru Ahli Madya
Menurut Fesal, usulan formasi ini disusun berdasarkan peta kebutuhan guru madrasah di seluruh Indonesia.
Setelah memperoleh rekomendasi Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.
Baca Juga: DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol
Distribusi Masih Gelondongan
Fesal menjelaskan bahwa persetujuan formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan.
Oleh karena itu, Kemenag perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusinya sesuai kebutuhan di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Baca Juga: Doa Lintas Agama di Malaka: Wakil Bupati HMS Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Indonesia
Prioritas Guru Lulus UKOM
Selain itu, Kemenag juga akan memprioritaskan pemberkasan 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memperoleh sertifikat kelulusan.
“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegas Fesal.
Ia memastikan Kemenag terus berupaya memenuhi hak-hak guru, baik dari sisi pengakuan profesional maupun administratif.***
Baca Juga: Khidmat, Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





