RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda prioritas pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan publik.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online.
Baca Juga: Ada Perkembangan Baru di Papua dan RDMP, Ini Detail yang Dilaporkan Bahlil ke Prabowo
Presiden Prabowo dan Dasco sepakat mendorong penguatan kebijakan yang memberikan kepastian pendapatan, keadilan, serta jaminan keselamatan bagi para pekerja sektor digital tersebut.
Selain itu, keduanya turut meninjau perkembangan reforma agraria dan redistribusi lahan.
Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan program agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat rentan, terutama mereka yang bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan.
Agenda lainnya adalah pembahasan persiapan layanan ibadah haji tahun 2026.
Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan agar jamaah mendapatkan pengalaman ibadah yang lebih aman dan nyaman.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyampaikan aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).
Baca Juga: Prabowo & Raja Abdullah II Tiba-Tiba Tersenyum Saat Drone Melintas, Ini Momen yang Terjadi
Mereka berharap program prioritas pemerintah semakin berpihak pada masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Presiden Prabowo menyambut baik seluruh masukan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan DPR dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





