RAEBESINEWS.COM – Sejumlah aliansi masyarakat dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan kondusif, aparat kepolisian menurunkan 1.250 personel gabungan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Baca Juga: Kemenko Polkam RI Tinjau Perbatasan Oepoli, Perkuat Keamanan dan Hubungan dengan Warga
Polisi, lanjutnya, tidak akan menggunakan senjata api dalam pengamanan.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Susatyo.
Ia mengimbau agar massa aksi tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat, seperti membakar ban, merusak fasilitas umum, atau menutup akses lalu lintas.
Baca Juga: Bikin Haru, Prabowo Minta Guru Sekolah Rakyat Lakukan Hal Tak Biasa pada Murid
Susatyo menegaskan, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional sesuai kebutuhan di lapangan.
Karena itu, masyarakat diminta menghindari kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI selama aksi berlangsung untuk mencegah kemacetan.
“Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Menteri, 100 Sekolah Rakyat Rampung dalam Waktu Singkat
Lebih lanjut, Susatyo menambahkan bahwa pengamanan dilakukan guna menjaga kelancaran penyampaian aspirasi publik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





