RAEBESINEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengajuan usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama lima hari.
Semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan perpanjangan tersebut tidak akan diperpanjang lagi.
Baca Juga: ICW Tantang DPR Buka-Bukaan: Berapa Sebenarnya Penghasilan Anggota Dewan?
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” ujarnya, Minggu (24/8).
Ia menekankan, kepala daerah harus menyadari konsekuensi apabila tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jika lalai, pemda sendiri yang akan berhadapan dengan tenaga honorer.
BKN memastikan siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu begitu menerima usulan dari instansi.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Tinggalkan Kesan Mendalam, Guru Termotivasi Perjuangkan Pendidikan
“Sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” kata Suharmen.
Honorer TMS Tidak Bisa Diangkat
Terkait tenaga honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), Suharmen menegaskan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Setara UMP, Berikut Daftar Lengkap di Bali, NTT, NTB, dan Maluku
Salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan dan cacat hukum,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, telah memberi berbagai kebijakan perlindungan bagi honorer, termasuk membentuk jabatan tampungan (3T) untuk mereka yang belum memiliki jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
Baca Juga: BKN Umumkan Syarat PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk?
Namun jika peluang ini tidak dimanfaatkan, penyelesaian masalah honorer akan makin sulit.
Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu Terbaru
1. Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Baca Juga: Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp100 Juta, Begini Faktanya!
4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025
5. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025
6. Penetapan NIP: 28 Agustus–30 September 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





