RAEBESINEWS.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap para korban kericuhan demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.
Bantuan akan diberikan tidak hanya bagi korban di Jakarta, tetapi juga di daerah lain seperti Makassar.
“Presiden sangat punya perhatian terhadap korban, tidak hanya dari sipil, tapi juga aparat yang jadi korban. Semua mendapat perhatian serius,” kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Kerusuhan Demo di RS Polri, Beberkan Kondisi Mengkhawatirkan
Gus Ipul menjelaskan, bantuan yang akan diberikan pemerintah bersifat beragam sesuai kebutuhan para korban maupun keluarganya.
Bentuk bantuan tersebut antara lain biaya pengobatan, biaya pendidikan, hingga perbaikan atau pembangunan rumah.
“Bantuannya macam-macam, sesuai hasil assessment. Bisa untuk biaya sekolah anak atau saudara korban, dukungan untuk keluarga, sampai renovasi rumah. Pada dasarnya presiden akan berikan bantuan yang diperlukan, baik kepada masyarakat maupun aparat,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Truk Berisi Alat Bakar dan Petasan Ditemukan di Tengah Kerusuhan
Ia menambahkan, pelaksanaan bantuan ini akan ditindaklanjuti lintas kementerian.
Masing-masing kementerian akan menyesuaikan penyaluran bantuan dengan tugas dan fungsinya.
“Presiden punya instrumen untuk itu. Ada pendataan dan tim yang akan menindaklanjuti. Kementerian akan berbagi peran, apakah untuk perbaikan rumah, bantuan sosial, atau bentuk bantuan lainnya,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Kondisi Korban Ricuh Demo: Luka Bakar di Leher hingga Alat Vital
Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk perhatian langsung Presiden Prabowo terhadap masyarakat maupun aparat yang menjadi korban.
“Yang jelas ini adalah perhatian langsung dari presiden, dan para menteri akan menyesuaikan sesuai tupoksi masing-masing,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





