RAEBESINEWS.COM – Pemerintah kembali membuka peluang besar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pengecualian batas usia maksimal bagi pelamar untuk jabatan tertentu.
Dalam diktum keempat regulasi terbaru, disebutkan bahwa pelamar hingga usia 40 tahun diperbolehkan melamar enam jenis jabatan strategis, yakni:
Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Dua Kandidat Lain Resmi Bertarung di Pemilu Raya PSI 2025
- Dokter Spesialis
- Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen dengan Kualifikasi S3
- Peneliti
- Perekayasa
Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi para profesional berpengalaman, terutama dari kalangan akademisi dan tenaga kesehatan, yang sebelumnya terkendala usia saat mengikuti seleksi CPNS.
Selain pengecualian usia tersebut, berikut adalah syarat umum CPNS 2025 yang wajib diperhatikan pelamar:
Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Pinjaman untuk Koperasi Desa Mulai 1 Juli 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (kecuali untuk jabatan tertentu di atas)
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan
Pendaftaran CPNS 2025 direncanakan akan dibuka dalam waktu dekat melalui portal resmi SSCASN.
Pemerintah mengimbau calon pelamar untuk segera mempersiapkan dokumen dan memantau perkembangan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Tiup Lilin dan Gunting Pita Simon Nahak di RS Pratama Wewiku Membawa Petaka
Itulah beberapa Jabatan Strategis yang harus diketahui oleh para pelamar yang usianya sudah mencapai 40 tahun ingin mengikuti CPNS 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





