RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional saat ini berada dalam kondisi terbaik, dengan cadangan pangan pemerintah yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025).
“Alhamdulillah, arah kita di bidang pangan cukup berhasil. Cadangan yang ada di pemerintah sekarang terbesar sepanjang sejarah,” ungkap Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga atas kolaborasi dalam menjaga ketersediaan pangan nasional.
“Terima kasih kepada semua pihak yang mencapai ini. Ini adalah hasil kerja sama dan teamwork,” tambahnya.
Prabowo juga menyoroti keberhasilan ini sebagai buah dari transisi pemerintahan yang lancar dari Presiden Joko Widodo ke dirinya, serta langkah-langkah cepat yang dilakukan dalam menanggapi tantangan pangan global.
Baca Juga: Bahlil Sindir Cak Imin: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah Pernah Saya Sampaikan
“Dengan transisi yang baik antara Presiden Joko Widodo dan saya, serta langkah-langkah cepat pemerintah, kita bisa mencapai posisi saat ini. Produksi pangan kita dalam kondisi aman dan kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa produksi pangan merupakan elemen strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa.
“Saya tidak pernah percaya bahwa suatu bangsa bisa merdeka kalau tidak bisa memproduksi pangannya sendiri. Itu tidak pernah terjadi dalam sejarah dan tidak akan pernah terjadi,” tegasnya.
Prabowo mengingatkan bahwa kemandirian pangan adalah syarat utama bagi kemerdekaan dan kedaulatan sebuah negara, dan karena itu, sektor pangan menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan nasional ke depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





