RAEBESINEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memulai uji coba fitur Kinerja Harian terintegrasi pada platform e-Kinerja BKN.
Fitur ini digadang menjadi terobosan baru untuk memperkuat budaya kerja produktif, transparan, dan berorientasi hasil di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digital Manajemen ASN BKN, Wahyu Firdaus, menyampaikan bahwa fitur tersebut telah terhubung dengan sistem lain seperti SIASN dan SRIKANDI.
Baca Juga: BKN Dorong Meritokrasi, Kepala Daerah Sepakat Terapkan Manajemen Talenta
Integrasi ini diharapkan memudahkan pelaporan dan mengurangi input ganda.
“Fitur ini didesain untuk memastikan aktivitas harian ASN selaras dengan perencanaan kinerja periodik dan tahunan, yang pada akhirnya mendukung pencapaian kinerja organisasi,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebagai tahap awal, uji coba akan dilaksanakan di 15 instansi terpilih, baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Bupati Kupang Lantik 19 Pejabat Baru, Ada Sanksi Tegas Bagi yang Gagal
Instansi tersebut dipilih karena dinilai memiliki kesiapan dalam pengelolaan kinerja. Selama uji coba, BKN akan memberikan pendampingan teknis secara intensif.
Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, menambahkan bahwa piloting ini diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan teknis maupun kultural sebelum fitur diterapkan secara nasional.
Menurutnya, fitur baru ini juga mendukung kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dan penerapan sistem meritokrasi.
Baca Juga: Prabowo Soroti Perdagangan dan Keuangan Jadi Senjata Politik Dunia di Forum BRICS
Data kinerja harian yang tercatat secara objektif dapat dijadikan dasar penilaian kinerja, pengembangan talenta, serta pemberian penghargaan.
“Kinerja harian memberikan dasar yang lebih akurat untuk menilai kontribusi ASN dibanding hanya mengandalkan absensi,” jelas Neny.
BKN menargetkan fitur Kinerja Harian terintegrasi ini dapat diterapkan secara nasional pada tahun 2026, setelah melalui evaluasi menyeluruh dari hasil uji coba.***
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Puteri Komarudin Calon Menpora? Ini Jawaban Misbakhun dan Bahlil
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





