RAEBESINEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) paling lambat 15 September 2025.
Pengisian DRH menjadi syarat utama bagi PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
Proses ini dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kemenkop Buka Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan, Siapkan 1.104 Posisi PMO di Seluruh Indonesia
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Menteri PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Persyaratan Dokumen
Peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah, antara lain:
Baca Juga: Ramai Dikritik Publik, Tunjangan DPRD NTT Menunggu Keputusan Gubernur
- Pas foto terbaru berlatar merah
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir serta transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
BKN mengingatkan bahwa daftar persyaratan bisa berbeda di setiap instansi. Oleh karena itu, peserta diminta memantau laman resmi instansi masing-masing.
Tata Cara Pengisian
Adapun langkah pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan akun terdaftar
3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK
Baca Juga: Usulan Tim Investigasi Dianggap Masuk Akal, Prabowo: Tarik TNI dari Sipil Belum Tentu
4. Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi
6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi
Baca Juga: Kabar Gembira! 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Agama Resmi Disetujui
BKN menegaskan, pengisian DRH tepat waktu akan mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





