RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan pentingnya peran guru dalam menyiapkan generasi muda agar mampu memutus rantai kemiskinan.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/8).
Prabowo menyebut para guru memiliki tugas mulia karena menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa.
Baca Juga: Prabowo: Lulusan Sekolah Rakyat Harus Bisa Angkat Keluarga dari Kemiskinan
“Saya titip betul-betul para guru, anda sudah diseleksi. Anda memiliki tugas yang sangat mulia. Anda sedang menyiapkan dalam rangka kita memutus rantai kemiskinan. Mereka yang angkat orang tua mereka keluar dari kemiskinan,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, upaya menghapus kemiskinan membutuhkan kerja keras bersama.
Kehadiran Sekolah Rakyat, menurutnya, merupakan langkah awal untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih sejahtera.
Baca Juga: Siswi NTT Sampaikan Pesan Haru, Presiden Prabowo Menangis Saat Dengarkan Rekaman
Prabowo juga mengaku bangga ketika menyaksikan para murid Sekolah Rakyat hadir bersama orang tua mereka.
Ia menilai, anak-anak tersebut kini memiliki harapan baru untuk kehidupan yang lebih baik.
“Bina anak didikmu. Didik mereka dengan baik. Bantu mereka. Buat mereka gembira. Jangan buat mereka pesimis. Bangsa Indonesia sorak gembira, itu Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Seskab Teddy Indra Wijaya Berkinerja Baik Dampingi Presiden Prabowo
Di hadapan ribuan guru yang hadir, Prabowo kembali mengingatkan bahwa makna sejati kemerdekaan adalah ketika seluruh rakyat Indonesia bisa hidup sejahtera dan berdiri di atas kaki sendiri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





